Pemerintah berencana menurunkan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan atau korporasi, dari 25 persen menjadi 18 persen. Wacana tersebut menjadi salah satu topik pembahasan di rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada hari ini, Jumat (25/9). Sayangnya, info ini justru disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan yang bukan merupakan wilayah kerjanya. Menurutnya, rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
"Tadi sudah dibicarakan mengenai tax amnesty dan juga penurunan corporat tax dari 25 persen ke 18 persen. Dan kami harap itu bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa berlaku mulai tahun depan," ujarnya usai rapat kabinet.
Selama ini, pengenaan PPH badan atas korporasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Mengacu pada kedua beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh badan sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, yang paling sedikit 40 persen sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa memperoleh tarif PPh sebesar 5 persen.
Sementara bagi perusahaan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normalnya (25 persen) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar
No comments:
Post a Comment