Pemerintah mengklaim telah menyelesaikan pembahasan atas 31 perubahan peraturan dari 134 regulasi yang sedianya akan diregulasi sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. 31 peraturan tadi meliputi: satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), dan 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementrian, serta dua aturan lainnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, perubahan terhadap ratusan beleid sendiri dilakukan demi menjawab ekspektasi masyarakat bahwa pemerintah benar-benar ingin mendorong perkembangan ekonomi makro yang kondusif, hingga menggerakkan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.
“Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi ini secepatnya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya, Jumat (18/7). Dari catatan pemerintah, rincian 31 peraturan yang dirubah berasal dari 1 Inpres di Kementerian Perekonomian, 4 Peraturan Pemerintah di Kementerian Keuangan, dan 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pertanian.
Tak hanya itu, Darmin bilang perubahan aturan juga telah dilakukan terhadap 2 Peraturan Presiden di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pariwisata, 17 Peraturan Menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KUKM) dan 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik berikat, kami berharap bisa mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri agar harga bahan baku dapat lebih murah dan produksi juga menjadi lebih rendah," tutur Darmin.
Selain beberapa tujuan tadi, Darmin bilang perubahan terhadap PP No. 32 Tahun 2009 juga diharapkan mampu menarik investasi asing ke Indonesia dengan membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat. Dengan begitu, ujarnya perusahaan tadi akan secara otomatis membuka perwakilan perusahaannya di Indonesia sehingga ada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban penimbunan dan menurunkan dwelling time di pelabuhan karena mereka memiliki gudang sendiri," cetus mantan Gubernur Bank Indonesia ini. Menyusul pengesahan 31 deregulasi, kata Darmin pemerintah akan terus berkomiten mempercepat pembahasan peraturan-peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan tanggal 9 September 2015 lalu.
No comments:
Post a Comment