Sunday, September 13, 2015

The North Atlantic Seafood Forum Komitmen Untuk Bantu Industri Perikanan Indonesia

Pemerintah mengantongi komitmen investasi dari The North Atlantic Seafood Forum yang merupakan kumpulan pengusaha perikanan asal Norwegia, saat berpartisipasi dalam World Seafood Congress di Grimsby, Inggris pada 7-9 September 2015. Saut Hutagalung, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Sosial Budaya mengatakan asosiasi perusahaan perikanan Norwegia tersebut akan berkunjung ke Indonesia pada November 2015 untuk menjajaki peluang investasi yang memungkinkan di bidang pengolahan dan perikanan.

“Sementara pemerintahnya diwakili Dirjen Perikanan Norwegia menyatakan siap membantu Indonesia dalam penguatan pengawasan penangkapan ikan, pelatihan, dan pengembangan perikanan budidaya,” ujar Saut melalui keterangan pers, dikutip Minggu (13/9).

Tidak hanya itu, tawaran kerjasama di bidang kemaritiman menurut mantan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut juga datang dari Kementerian Perdagangan Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Maritim dan Perikanan Komisi Eropa, serta International Pole and Line Foundation (IPNLF) asal Inggris yang ingin membantu meningkatkan pemberantasan illegal fishing di Indonesia.

“Dalam World Seafood Congress, pemberantasan illegal fishing menjadi sorotan khusus karena merugikan perekonomian, mengancam ketahanan pangan dan merugikan nelayan. Ketegasan Indonesia dalam memerangi illegal fishing mendapat apresiasi dari banyak negara dan lembaga internasional,” kata Saut.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi oleh Satgas Pemberantasan IUU fishing (KKP) sejak November 2014 sampai Juli 2015 terhadap 1.132 kapal ikan eks asing menunjukkan 81 persen dari semua kapal ikan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Di antaranya 48 perusahaan perikanan yang mengoperasikan 560 kapal ikan masuk kategori pelanggaran serius:
  • 168 kapal terindikasi kuat terlibat human trafficking dan perbudakan;
  • 71 kapal terindikasi kuat melanggar ketentuan imigrasi dan konservasi;
  • 90 kapal tidak terlacak, terindikasi telah meninggalkan Indonesia;
  • 231 kapal melakukan pelanggaran operasional penangkapan ikan.
Sementara terhadap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran telah dikenakan sanksi administratif ‎oleh pemerintah berupa:
  • pencabutan 15 SIUP, 208 izin penangkapan (SIPI), dan 26 izin pengangkutan ikan (SIKPI)‎;
  • ‎pembekuan 21 SIPI dan 26 SIKPI. 
Seafood Congress dihadiri 277 peserta dari kalangan industri, akademisi, LSM internasional, organisasi internasional dan wakil pemerintah mengambil temaUpskilling for a Sustainable Future. Topik yang dibahas terutama sekitar keberlanjutan, perdagangan, peningkatan keterampilan dan pengawasan dalam kaitannya dengan seafood dan peningkatan nilai tambah.

“Partisipasi Indonesia di forum seperti World Seafood Congress, World Tuna Conference dan sejenisnya sangat penting untuk memperluas sosialisasi dan kampanye perikanan berkelanjutan, mencegah kampanye negatif (black-mailing) tentang perikanan Indonesia dan menggalang dukungan serta peluang kerjasama,” tegas Saut.

No comments:

Post a Comment