Tuesday, September 29, 2015

Tiga Poin Penting Aturan Roadmap E-commerce di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menargetkan roadmap atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-commerce bisa rampung sebelum 2016 tiba. Ada beberapa poin yang masuk ke dalam aturan tersebut. "Harus selesai tahun ini, saya inginnya segera karena e-commerce di sini sudah semakin berkembang," kata Chief RA--sapaan akrabnya-- usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I di Gedung DPR Jakarta, Selasa (29/9).

Diketahui roadmap yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta delapan kementerian dan lembaga pemerintah lain, termasuk Kementerian Keuangan, bakal fokus pada sejumlah hal besar. Catatan singkat, menurut Rudiantara, aturan soal e-commerce di Indonesia terdiri dari tiga segmen, antara lain startup atau perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi, UKM (usaha kecil menengah), hingga established. Perusahaan seperti Mataharimall disebutnya termasuk ke dalam kategori established.

Hal pertama yang perlu disorot menurut Kemenkominfo adalah soal funding atau pendanaan.  "Ini perlu diperhatikan sebab tiga segmen e-commerce tersebut tentunya memiliki kebutuhan dana yang berbeda. Sejauh ini pemerintah memang belum ada prioritas dana untuk sektor ini," katanya lagi.

Selain itu, nanti di dalam poin funding itu sendiri, perlu ada penentuan khusus kepada siapa dana itu pantas dikucurkan dan memantau bagaimana daftar negatif investasi dari pemerintah.  Kemudian poin selanjutnya seputar pajak. Rudiantara menginginkan ketegasan dari perlu atau tidaknya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalam e-commerce seperti capital market pada umumnya.

Selain PPN, ia juga menyatakan ingin mengatur pajak di ranah online. Menurutnya, harus ada aturan soal periklanan online di Indonesia.  "Satu lagi, setidaknya kita harus bikin national payment gateway supaya lebih efisien bagi masyarakat soal transaksi," lanjut Rudiantara.

Ia mengaku gerah melihat kebiasaan orang Indonesia yang diklaim sebanyak 70 persen masih doyan melakukan transfer lewat mesin ATM, lalu memotret bukti transaksi kemudian mengirim ke pihak bersangkutan untuk cross-check. Hal ini sangat menyulitkan pemungutan pajak terhadap transaksi online baik disisi omzet penjual maupun kondisi keuangan pembeli. Dengan adanya  national payment gateway semua data penjualan dan pembelian  secara online dapat dengan mudah diakses oleh aparatur pemerintah hingga pemungutan pajaknya lebih mudah, efisien  dan tidak ada satupun pelaku e commerce yang dapat mengelak membayar pajak.

Selanjutnya Rudiantara bakal menerapkan perlindugang konsumen yang akan mengelola perlindungan data pribadi para masyarakat yang sudah 'jalan-jalan' di ranah digital. "Kemungkinan proteksi (data pribadi) konsumen ini akan masuk di Permen Kominfo tahun depan," ujarnya.  Sisanya, Kemenkominfo bakal mengatur soal perizinan dan logistik untuk jaringan distribusi. "Keseluruhan poin roadmap e-commerce tersebut akan dianalisis dan ditentukan prioritas serta interdependensinya. Doakan supaya tahun ini rampung," tutupnya

No comments:

Post a Comment