Monday, September 28, 2015

Garuda Alami Kerugian Rp. 1,4 Milyar Akibat Beredarnya Complimentary Voucher Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pemalsuan complimentary voucher milik PT Garuda Indonesia berinisial AS (46). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan AS dengan sengaja mencuri voucher tersebut untuk dijual dan hasilnya tidak diberikan kepada perusahaan.

"Modusnya, pelaku adalah bagian marketing analis di PT Garuda Indonesia. Garuda mencetak voucher untuk kalangan tertentu dan tidak untuk dijualbelikan. Oleh pelaku, blangko voucher dicuri dan dijual kepada orang-orang asing," ujar Krisna dalam pesan tertulis, Selasa (22/9).

Penangkapan AS dilakukan oleh Sub 2 Kejahatan dan Kekerasan Ditkrimum yang dipimpin oleh Komisaris Jerry Siagian. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pada tanggal 20 Maret 2015. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 139 dokumen berupa complimentary voucher, tiket dan perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan.

Menurut Krishna, total kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut mencapai Rp1,4 miliar. "PT Garuda harus memberangkatkan mereka yang menukar voucher sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,4 miliar dari Garuda," kata Krishna.

Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengungkap praktik pemalsuan dokumen tersebut dan kemungkinan terlibatnya pelaku lain. Atas tindakannya, AS terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyatakan akan menindak tegas karyawannya yang terbukti melakukan kejahatan yang merugikan perusahaan. Karyawan yang terjerat tindak kriminal itu ialah marketing analis Garuda berinisial AS. Dia ditangkap Polda Metro Jaya karena memalsukan voucher tiket gratis Garuda.

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (22/9). Sanksi diberikan karena AS melanggar aturan dan etika perusahaan, serta merusak reputasi Garuda Indonesia. Perbuatan itu, ujar Benny, masuk kategori pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir pelanggaran hukum, narkoba, atau hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Benny. Ia menjamin Garuda akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan AS. Akibat perbuatan AS memalsukan voucher gratis Garuda, maka maskapai kini menanggung kerugian Rp1,4 miliar.

No comments:

Post a Comment