Thursday, September 17, 2015

Target Sales Marketing Agung Podomoro Tercapai

Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memprediksi angka pra-penjualan (marketing sales) perseroan tahun ini hanya mencapai Rp 3,5 triliun, atau jauh di bawah angka yang ditargetkan mencapai Rp 6,5 triliun. Wibisono, Investor Relation Agung Podomoro mengatakan pesimisme ini ditunjukkan menyusul lesunya roda perekonomian dan ketidakpastian regulasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menyebabkan investor memilih sikap wait and see.

“Hingga Juni marketing sales kami baru Rp 1,3 triliun. Saya pribadi memprediksi pada tahun ini mungkin hanya mencapai Rp 3,5 triliun. Namun manajemen belum menyatakan revisi karena masih dikaji,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/9). Seiring dengan rendahnya realisasi marketing sales, Wibisono bilang saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan terhadap marketing progress serta mengevaluasi kondisi pasar untuk menentukan revisi target marketing sales. Di mana target perhitungan itu bisa diselesaikan pada Oktober mendatang.

"Nanti kita revisi habis 9 bulan, baru akan kita revisi target. Ya sekitar Oktober nanti kami umumkan lebih lanjut mengenai target marketing sales," kata dia. Mengacu pada catatan manajemen bertiker APLN itu, penyumbang terbanyak angka marketing sales Agung Podomoro masih berasal angka penjualan The Pakubuwono Residence di Jakarta. Selain The Pakubuwono Residence, tambah Wibisono marketing sales hingga September 2015 juga banyak berasal dari proyek Agung Podomoro yang berada di Batam dan Medan.

"Kalau luar Jawa masih tergantung tempatnya, Medan masih mending dari pada Balikpapan," cetusnya. Seperti diketahui, menyusul dirilisnya paket stimulus Presiden Jokowi pemerintah berencana melanjutkan diskusi tentang PPnBM properti. Bahkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mewacakan akan menetapkan batas bawah PPnBM properti pada angka Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per unit, serta menetapkan PPnBM progresif untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dibolehkan membeli apartemen di atas Rp10 miliar per unit.

Wibisono berharap, kebijakan ini segera dieksekusi guna menyiasati ekonomi yang sedang melambat serta kendala ketidakpastian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengganggu angka penjualan properti. "Konsumen masih menunggu kepastian regulasi pajak. Kalau orang beli pastinya menghitung biaya apa yang harus dikeluarkan. Maka kepastian hukum jadi faktornya, disamping ekonomi yang saat ini melambat," kata Wibisono.

Sementara itu, analis Mandiri Sekuritas Rizky Hidayat mengatakan wacana pemerintah mengenai pengenaan batas bawah PPnBM tadi malah akan menyebabkan ketidakjelasan pada besaran pajak lantaran saat ini apartemen dengan harga Rp 2 miliar banyak ditemui. Berangkat dari hal ini, Rizky pun memprediksi penerapan kebijakan tersebut tak akan berdampak peningkatan jumlah permintaan.

Sebelumnya, diskusi batasan PPnBM sendiri berada Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar per unit.

“Berdasarkan diskusi kami dengan agen properti, sebagian besar pembeli rumah membidik properti di harga di bawah Rp1 miliar unit. Jika jadi diterapkan, aturan itu dapat memperlama perlambatan untuk properti mid-to-high end ke depannya,” jelas Rizky dalam riset.

No comments:

Post a Comment