Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia untuk barang impor di pelabuhan. Hal ini dilakukan guna mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan sekaligus sebagai implementasi deregulasi perizinan paket kebijakan tahap I.
Widodo, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menjelaskan sebelumnya barang impor yang baru masuk ke Indonesia harus memiliki Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI). Akibatnya, importir harus mengurus SKPLBI dan label dalam berbahasa Indonesia harus sudah dibuat di negara asal.
“Sekarang, kebijakannya menjadi barang masuk (ke pelabuhan) boleh labelnya tidak dalam bahasa Indonesia,” tutur Widodo ketika ditemui di kantornya, Jumat (18/9). Kendati demikian, kewajiban label bahasa Indonesia itu tetap berlaku ketika barang itu telah diperdagangkan di Tanah Air.
“Pada saat diperdagangkan baru harus label bahasa Indonesia,” ujar Widodo. Selanjutnya, identifikasi barang impor yang baru masuk akan menggunakan kode Harmonized System (HS) yang dimasukkan ke dalam sistem online Indonesia National Single Window (INSW).
Widodo menuturkan saat ini peraturan pencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67/ M-DAG/PER/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dan aturan lain yang terkait telah rampung disusun. Diperkirakan Widodo, peraturan baru akan mulai berlaku efektif Desember 2015. “Peraturan barunya sudah selesai hanya belum diteken Menteri,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment