Pemerintah mulai membuka opsi menyoal pengenaan pungutan baru terhadap beberapa komoditas. Kali ini, pemerintah mewacanakan bakal mengenakan pungutan cukai terhadap setiap liter bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. "Itu terbuka saja kemungkinan seperti itu. Sekarang kan kita sudah masuk ke energy pricing," ujar Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (17/9).
Sudirman menjelaskan, adanya wacana pengenaan cukai terhadap BBM tak lepas dari mulai bergesernya mekanisme penjualan sejumlah produk minyak yang saat ini sudah tak lagi menerima subsidi. Selain itu, terangnya adanya opsi untuk mengenakan pungutan cukai juga didasarkan pada rencana pemerintah yang bakal mengembalikan esensi pemanfaatan BBM atau sumber energi lainnya sebagai penggerak roda ekonomi dan industri atau yang dikenal sebagai filosofi energi.
Berangkat dari hal tersebut Sudirman pun berpadangan sudah seyognya BBM dapat dikenakan pungutan lain selain Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini sudah dimasukkan ke dalam komponen harga BBM di Indonesia.
"Tapi kalau sekarang kan belum elok (dikenakan cukai). Tapi kita akan dorong sumber energi, terus energi dipajaki. Pajaknya seperti apa, kan, di berbagai negara juga pakai (cukai)," tutur Sudirman. Meski begitu, mantan bos PT Pindad (Persero) ini mengaku belum melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai wacana tersebut dengan jajaran Kementerian Keuangan selaku pemegang kuasa atas penerimaan dan pengeluar negara.
Sebelumnya, Bambang P.S. Brodjonegoro Menteri Keuangan menjelaskan pungutan cukai terhadap penjualan BBM sendiri sudah dilakukan di beberapa negara seperti Malaysia. Akan tetapi, Bambang enggan menjelaskan lebih konkret mengenai wacana tersebut di Indonesia. "Saya nggak mau berkomentar," cetusnya.
No comments:
Post a Comment