Sunday, September 20, 2015

Dimusnahkan KPPU Tahun 2005, Kartel Garam Muncul Lagi Dengan Laba Rp 2,25 Triliun Per Tahun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki modus praktik kartel industri garam di Tanah Air. Akibat praktik curang ini, KPPU menduga pelaku kartel garam meraup keuntungan hingga Rp 2,25 triliun per tahun. “Impor garam 2,25 juta ton per tahun, marginnya Rp 1.000 per kg, jadi margin totalnya Rp 2,25 triliun. Itu bukan nilai impornya, tapi marginnya saja,” tutur KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, Jumat (9/18).

Syarkawi mengatakan selama ini kartel garam terjadi pada garam impor, garam lokal, dan gabungan keduanya. Modusnya adalah dengan membeli garam impor atau garam lokal dari petani dengan harga rendah untuk kemudian dijual kembali dengan selisih harga yang jauh lebih mahal.  “Kalau kartel garam impor kan, importir membeli garam Rp 500 per kg dari luar terus dijual di level distributor Rp 1.500,-. Nah kalau harga penjualan itu disepakati kan itu kartel,” ujarnya.

Menurut Syarkawi, kartel lokal terjadi akibat ketergantungan petani tambak garam kepada pengepul. Masalahnya, jumlah pengepul garam di Tanah Air tidak banyak. “Kalau mereka (pembeli garam) sepakat untuk membeli garam pada harga yang rendah nah kesepakatan harga pembelian itu disebut sebagai kartel pembelian garam. Nah itu akan kita lihat,” kata Syarkawi.

Sementara untuk kartel kombinasi garam impor dan garam lokal, lanjut Syarkawi, terjadi karena pemerintah mewajibkan importir garam menyerap garam lokal dalam jumlah tertentu sebelum melakukan impor garam. “Jadi mereka impor dulu pada harga yang Rp 500 kemudian dirembeskan ke konsumen yang sepakat pada harga tertentu, itu sudah kartel kan di situ. Akibatnya, karena ada rembesan, harga garam lokal jadi turun. Pada saat itu dia menyerap garam lokal pada harga yang rendah setelah ada rembesan,” ujarnya.

Syarkawi memastikan pelaku kartel merupakan pemain besar di industri garam mengingat besarnya jumlah impor garam per tahun. Dia mengaku telah bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk menuntaskan penelitian kartel garam yang merugikan petani tambak garam lokal ini.  Pada 2005, Syarkawi mengungkapkan KPPU pernah menghukum pelaku kartel di industri garam.

"Makanya setelah Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) munculkan kembali (isu kartel garam) ke publik nah kita masuk lagi, kembali melakukan penelitian,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment