Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif cukai produk hasil tembakau bukan penyebab dominan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok, melainkan mekanisasi pabrik sebagai pemicu utamanya. "Masyarakat layak mengetahui alasan sebenarnya dibalik PHK besar-besaran buruh industri rokok," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan, selama periode 2005-2013 produksi rokok meningkat 47 persen yakni dari 235,5 miliar batang menjadi 346 miliar batang. Kendati produksinya meningkat, Tulus mengatakan, YLKI mengamati jumlah pekerja industri pengolahan tembakau yang justru terus berkurang selama rentang 2006-2012. Hal ini disinyalir karena industri rokok beralih menggunakan sistem mekanik dalam proses produksinya.
"Berdasarkan hasil analisis hasil penelitian Lembaga Demografi UI, masalah PHK buruh industri rokok tidak sepenuhnya akibat kenaikan tarif cukai, hal itu lebih kepada persaingan bisnis rokok besar melawan rokok kecil. Yang besar memakan yang kecil," tutur Tulus.
Menurutnya, pemerintah selama ini cukup membela pabrik rokok kecil mengingat cukai yang dikenakan tarifnya paling rendah. Demikian halnya dengan rokok buatan tangan, Tulus menilai tarif cukainya lebih murah dari buatan mesin. "Di samping itu, perubahan selera konsumen yang lebih suka rokok filter buatan mesin turut berkontribusi pada pemutusan hubungan kerja di rokok kretek tangan," kata Tulus menambahkan.
Tulus menjadikan hasil penelitian Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) sebagai rujukan. SEATCA mencatat terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat dari rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) ke Sigaret Kretek Mesin (SKM). "SKM naik proporsinya dari 57 persen menjadi 66 persen, sementara SKT turun dari 35 persen menjadi 26 persen," jelasnya. .
Perubahan selera ini, lanjut Tulus, sesuai dengan keinginan industri rokok besar. Pasalnya, memproduksi rokok skala besar dengan mesin lebih menguntungkan ketimbang menghasilkan rokok kretek secara manual. "Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan cukai rokok yang sudah pro industri rokok kretek dan kecil sudah melakukan tugasnya untuk perlindungan tenaga kerja," tuturnya.
YLKI mencatat selama 2013 terjadi ekspansi dan mekanisasi besar-besaran industri rokok menyusul penambahan mesin baru dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 miliar batang per tahun atau meningkat 15 batang per menit dengan sistem kerja bergilir selama 24 jam.
Akibatnya, jelas Tulus, selama 2013 terdapat 17.288 kasus PHK buruh rokok. Hal itu menambah suram potret pekerja pabrik rokok, di mana sebelumnya pada periode 2010-2012 jumlah buruh industri rokok berkurang dari sekitar 689 ribu menjadi sekitar 339 ribu. "Ini semua adalah buah keputusan perusahaan rokok besar untuk melakukan mekanisasi demi profit yang besar. Ini bukan akibat dari kebijakan cukai," katanya menegaskan.
Kondisi ini, dinilai Tulus juga menunjukkan ketidakpedulian perusahaan-perusahaan rokok besar terhadap pekerjanya. "Ironisnya, para pekerjanya kerap dipergunakan sebagai dalih untuk menolak kenaikan cukai yang memang sudah merupakan keniscayaan agar konsumsi rokok di Indonesia bisa diturunkan, demi masa depan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan adil," ujarnya menutup.
No comments:
Post a Comment