Bank Indonesia (BI) berkomitmen mengawal paket kebijakan ekonomi pemerintah melalui serangkaian tugas dan fungsinya sebagai otoritas moneter. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menyebutkan sediktinya ada lima paket kebijakan moneter yang telah dirilisnya dalam rangka mengendalikan inflasi dan nilai tukar rupiah.
Keseluruhan kebijakan tersebut, kata Agus, telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah pusat dan daerah. "Antara lain adalah memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai, menjaga stabilisasi rupiah, serta memperkuat likuiditas," jelasnya di Istana Kepresidenan, rabu (9/9).
Untuk paket kebijakan pertama, Agus merinci beberapa upaya untuk memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai. Antara lain memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi, baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk mengakselerasi pelaksanaan roadmap pengendalian inflasi nasional.
"Saat ini terdapat 430 TPID (Tim Pengendali Inflasi daerah) di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmappengendalian inflasi," tuturnya. Langkah BI berikutnya adalah memperkuat kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna memastikan gerak ekonomi dan keuangan di daerah selaras dengan derap langkah kebijakan di tingkat pusat.
Terkait stabilisasi rupiah atau paket kebijakan moneter yang kedua, Agus menyebut sejumlah tindakan yang telah diupayakan bank sentral untuk menjaga ekspektasi pelaku pasar uang dan obligasi. Langkah-langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan intervensi untuk menjaga volatilitas kurs di level yang aman serta melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder. "Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan dengan memperhatikan dampaknya bagi pasar obligasi dan arus likuditas," tuturnya.
Paket kebijakan moneter yang ketiga, kata Agus Martowardojo, adalah memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Strategi yang dilakukan adalah dengan mengubah mekanisme lelang reverse repurchase agreement (repo) atau penjualan SBN milik BI ke bank, dari variable rate tendermenjadi fix rate tender. "Serta enerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing," jelas Agus.
Untuk paket selanjutnya atau yang keempat, mantan Menteri Keuangan ini mengatakan BI berupaya memperkuat pengelolaan valuta asing dari sisi permintaan dan penawaran (supply dan demand). Cara-cara yang ditempuh adalah dengan menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
Lalu, BI juga menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$100 ribu menjadi US$25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP, serta mempercepat proses persetujuan utang luar negeri Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
Paket yang terakhir atau kelima adalah yang menyangkut upaya mempendalam pasar uang. Langkah aksi yang dilakukan BI meliputi menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa. Lalu, BI juga menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
No comments:
Post a Comment