Wednesday, February 16, 2011

190 Pengusaha Sepakat Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabia

Juru bicara IMSSA Yunus M Yamani, yang juga Ketua Himsataki, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (16/2). Yunus mengklaim, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menunjuk Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), dan Indonesia Development Employee Association (Idea) sebagai perpanjangan tangan penempatan TKI ke Arab Saudi.

”Semua hal untuk pembentukan konsorsium pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) khusus penempatan TKI ke Arab Saudi sudah disiapkan dan dalam waktu dekat akan diresmikan. Nantinya, TKI yang masuk ke Arab Saudi harus melalui IMSSA,” ujarnya.

IMSSA terbentuk sejak akhir Januari 2011 dengan ketua Ridho Hasan, pemilik PT Avida Avia Duta, dan Mahdi Husein sebagai sekretaris jenderal.

Sedikitnya satu juta TKI berada di Arab Saudi yang sebagian besar bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selama 2010, penempatan TKI ke Arab Saudi mencapai 367.719 orang dengan 337.564 orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sekretaris Jenderal Apjati Rusdi Basalamah menilai, kesepakatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan ketiga asosiasi sebagai langkah maju memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, Saudi Arabia National Recruitment Committee (Sanarcom) menginginkan satu asosiasi PPTKIS khusus penempatan TKI ke Arab Saudi.

Menanggapi konsorsium PPTKIS tunggal, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mempertanyakan posisi pemerintah.

Sementara itu, pemerintah berjanji memulangkan sekitar 25.000 WNI di Arab Saudi yang bermasalah. Prosesnya dilakukan bertahap dalam setahun ini. Anggarannya sekitar Rp 120 miliar.

”Presiden sudah menyetujui untuk memulangkan WNI yang overstay di Arab Saudi,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

No comments:

Post a Comment