Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (14/2). ”Misalnya, bank A baik di sumber daya manusia, belum tentu baik di sewa gedung. Masing-masing bank dibuat ada di nomor berapa, untuk tiap biaya yang ada dalam margin bunga bersih (net interest margin),” ujar Darmin.
Langkah ini untuk mengefisienkan bagian-bagian yang dirasa kurang efisien. Dengan mengumumkan suku bunga dasar, persaingan antarbank menjadi lebih terbuka.
”Selanjutnya, akan menurunkan tingkat bunga,” kata Darmin.
Darmin menambahkan, BI juga akan mengikuti bunga yang ditawarkan bank dalam menghimpun pihak ketiga. ”Kalau ada perubahan tiba-tiba, kita bisa bilang bahwa itu untuk merebut dana bank tetangga. Kita akan panggil bank tersebut,” ujar Darmin.
Jika bank yang telah dipanggil itu tidak juga menurunkan suku bunga kredit, BI akan memanggil pemilik bank dan pemegang sahamnya.
”Kami minta bank menyiapkan diri. Kami akan mengecek. Angka bunga itu masuk akal atau tidak,” kata Darmin.
Anggota Komisi XI, Andi Rahmat dan Maruarar Sirait, menyambut baik langkah BI tersebut. ”Bagus, good,” kata Andi Rahmat.
”Kriteria yang dibuat harus transparan. Bank yang tidak menjalankan, apa sanksinya?” ujar Maruarar.
Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran tentang transparansi informasi suku bunga dasar kredit yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, ada sanksi administrasi bagi bank yang tidak menjalankan aturan tersebut.
Muliaman Hadad, yang ditanya wartawan tentang penentuan patokan dasar dalam suku bunga dasar kredit, menjelaskan, BI akan membandingkan bank sesuai kelompok berdasar aset.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono, yang dihubungi, mengatakan, perbankan sudah cukup kompetitif dalam kredit tertentu tanpa kebijakan mengumumkan suku bunga dasar.
Perbankan bahkan sudah menyampaikan laporan kepada BI secara lengkap
No comments:
Post a Comment