Wednesday, February 16, 2011

Batas Kenaikan Tarif Listrik Industri Belum Dicabut

DPR belum menyetujui pencabutan kebijakan pembatasan kenaikan tarif tenaga listrik 18 persen atau capping bagi industri.

Jika capping dipertahankan, penerimaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan berkurang Rp 2,1 triliun, yang pada akhirnya menambah beban subsidi listrik.

Sebelum memutuskan soal capping, pemerintah diminta menyampaikan evaluasi dan analisa struktur perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik untuk industri tertentu. Demikian hasil kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Rabu (16/2) di Jakarta.

Selain itu, Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsa menyatakan pemerintah diminta melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik dan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun 2011 sebesar Rp 40,7 triliun. ”Tidak ada penambahan subsidi listrik,” ujarnya.

Darwin menjelaskan, biaya operasi PLN bakal naik Rp 15,6 triliun, antara lain disebabkan kekurangan pasokan gas dari kontrak dan kenaikan harga batu bara. Jika capping tidak dicabut, penerimaan PLN turun Rp 2,1 triliun. Bila capping tidak dicabut, subsidi dengan margin usaha 8 persen untuk PLN akan bertambah Rp 19,19 triliun.

Jika capping dicabut, tentu harus ada jalan tengah yang menguntungkan PLN ataupun industri. Pencabutan capping agar tidak berdampak serius terhadap arus kas perusahaan-perusahaan yang merupakan bagian dari aset nasional dan membuka lapangan kerja. ”Kita mencari keseimbangan di tengah,” kata dia.

Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menyatakan, solusi mengatasi dampak penghapusan capping adalah pendekatan bisnis, yakni pelanggan bersangkutan bisa mencicil pembayaran tagihan listrik yang diperkirakan bisa lunas akhir tahun 2011.

Data PLN menyebutkan, 59 pengusaha tekstil menyepakati hal itu dan bersedia mengangsur pembayaran rekening listrik.

Jika capping dipertahankan, penambahan subsidi listrik hanya akan dinikmati 9.771 pelanggan atau 25 persen dari jumlah pelanggan industri. Dari tambahan subsidi Rp 2,1 triliun, sebesar Rp 1,1 triliun di antaranya hanya akan dinikmati 304 pengusaha. Artinya, para pengusaha ini akan menikmati tambahan subsidi negara rata-rata Rp 3,6 miliar per tahun

No comments:

Post a Comment