Friday, February 4, 2011

Kalangan Industri Menolak Kenaikan Tarif Listrik

Industri bersikeras menolak kenaikan tarif baru pembayaran listrik. Asosiasi Pengusaha Indonesia bersama Forum Komunikasi Asosiasi Industri Nasional mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan tarif maksimal listrik atau capping 18 persen untuk tetap diberlakukan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (4/2), seusai pertemuan dengan sejumlah asosiasi.

Hal itu terkait dengan sikap keras PT PLN yang mulai menerbitkan rekening listrik untuk pemakaian Januari 2011 dengan tarif sesuai tarif tenaga listrik 2010 secara penuh. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan perseroan Rp 155 miliar per bulan, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun (Kompas, 2/2). Hal itu berarti perseroan itu tetap mencabut kebijakan capping 18 persen.

Franky mengatakan, ”Sampai saat ini usulan PT PLN mengenai pencabutan capping 18 persen tarif listrik bagi industri belum jelas. Permintaan PT PLN mencabut capping 18 persen tersebut sampai saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Apindo dan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Nasional mengimbau seluruh anggotanya agar ”hanya” membayar listrik sesuai perhitungan tarif dasar listrik yang masih menggunakan capping 18 persen.

Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Putri K Wardhani mengatakan, ”Kami menolak penghilangan capping karena industri selama ini sudah mendapatkan beban berat dan semakin menurunkan daya saing.”

Nina Tursina, Ketua Apindo Bidang Usaha Kecil Menengah, mengatakan, kenaikan tarif industri akan mengakibatkan dampak signifikan karena UKM banyak dibebankan pada tarif dengan kategori I2 dan I3.

No comments:

Post a Comment