Minapolitan merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah melalui pengembangan ekonomi perikanan terintegrasi, meliputi produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/2), mengemukakan, megaminapolitan di Morotai diarahkan untuk menjadikan pulau itu sebagai sentra perikanan budidaya dan tangkap terbesar serta pengolahan ikan.
Untuk tahap awal, nilai investasi Taiwan diperkirakan 20 miliar dollar AS. Pembangunan tahap awal berupa hotel bintang lima dan bandar udara (bandara) internasional yang langsung melayani rute penerbangan ke Taipei, Taiwan.
Pembangunan bandara internasional itu direncanakan memanfaatkan bandara milik TNI AU di Pulau Morotai dengan tujuh landasan (runway).
”Ini merupakan upaya menjadikan Morotai sebagai sentra kawasan ekonomi di Indonesia Timur. Investor Taiwan yang mengembangkan megaminapolitan akan mendapatkan kemudahan dan fasilitas,” ujarnya.
Pengelolaan Pulau Morotai oleh Taiwan akan menerapkan sistem build own transfer (BOT). Polanya, investor asing membangun kawasan dan mengelola dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan fee bagi pemerintah lalu dikembalikan. BOT diusulkan 30 tahun.
Minapolitan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Minapolitan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 32/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik mengingatkan, investasi pulau dalam praktiknya kerap meminggirkan nelayan dan masyarakat pesisir dari wilayah kelolanya, merusak keberlanjutan lingkungan hidup, dan mengaburkan kedaulatan negara.
No comments:
Post a Comment