Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, di Jakarta, Jumat (18/2), mengemukakan, nelayan selama ini berperan penting dalam membantu pengawasan perairan dan melaporkan dugaan penangkapan ikan ilegal kepada aparat pengawasan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Timur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet mengemukakan, nelayan lokal selama ini cukup berperan dalam melaporkan pencurian dan penangkapan ikan ilegal. Hal itu karena wilayah jelajah nelayan menjangkau batas-batas perairan.
Namun, dampak cuaca ekstrem yang berkepanjangan menyebabkan nelayan sulit melaut. Sementara, armada patroli pengawasan yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan masih sangat terbatas, yakni 24 unit, untuk mengawasi perairan Indonesia sepanjang 81.000 kilometer dan seluas 5,8 juta hektar.
”Pengawasan akan lebih berat dari biasanya akibat informasi dari nelayan berkurang. Dampak cuaca telah mengurangi waktu melaut nelayan,” ujarnya.
Slamet menambahkan, kapal-kapal ikan asing umumnya tidak dapat dipantau dengan menggunakan alat sistem pengawasan. Dengan demikian, pengawasan selama ini mengandalkan operasi kapal patroli.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal ikan ilegal yang ditangkap selama tahun 2010 mencapai 165 unit dalam waktu operasi pengawasan selama 100 hari. Pada tahun 2009, jumlah kapal ikan yang ditangkap sebanyak 203 unit dengan jumlah hari operasi 180 hari.
Pencurian ikan didominasi Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina
No comments:
Post a Comment