Thursday, February 3, 2011

Bea Masuk Beras Harus Dinaikan Demi Melindungi Petani

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo didesak menaikkan kembali tarif bea masuk beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010. Kenaikan kembali bea masuk beras diharapkan akan meredam aliran beras impor yang saat ini mulai membanjiri sentra-sentra produksi beras, seperti di Cianjur, Jawa Barat.

”Semua orang sudah tahu beras cianjur. Namun, para petani di Bogor dan Cianjur sekarang mengeluhkan banyaknya beras impor berkualitas tinggi di sana. Bagaimana mungkin hanya demi menjaga inflasi, petani yang dikorbankan. Saya minta PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 241 dicabut hari ini juga,” ujar anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, di Jakarta, Rabu (2/2), saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.

Menurut Arif, beras impor yang membanjiri Cianjur saat ini bukanlah beras yang memiliki kualitas beras untuk rakyat miskin, melainkan beras premium, seperti beras wangi. Karena itu, beras impor tersebut tak termasuk salah satu dari 700 komoditas yang diperhatikan Badan Pusat Statistik. Atas dasar itu, kebijakan pemerintah menurunkan laju inflasi dengan mengimpor beras premium tidak tepat.

Anggota Komisi XI DPR, Nusron Wahid, mengatakan, akibat PMK 241 itu, tarif bea masuk impor beras ditetapkan nol persen hingga 31 Maret 2011. Per 1 April 2011, tarif bea masuk dinaikkan menjadi Rp 450 per kg.

Beras impor masuk

Akibat banyaknya beras impor, menurut Nusron, harga jual gabah di tingkat petani menurun drastis. ”Harga gabah kering petani yang tadinya Rp 3.400 per kg kini Rp 2.600 per kg. Kenapa stabilisasi harga dan inflasi harus mengorbankan petani,” ujarnya.

Agus mengatakan, keputusan pengenaan tarif bea masuk nol persen bagi komoditas beras impor dilakukan secara kolegial, bukan ditetapkan secara sepihak oleh dirinya sendiri. Tarif bea masuk beras itu ditetapkan oleh tim tarif. Namun, produk hukumnya diputuskan dalam bentuk PMK sehingga ditandatangani Menteri Keuangan.

Dimajukan 31 Februari

Pengamat ekonomi pertanian yang juga mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Kaman Nainggolan menyatakan, upaya pemerintah membebaskan bea masuk beras dari semula Rp 450 per kg menjadi nol bisa dipahami.

”Itu bentuk perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat miskin yang jumlahnya mencapai 31 juta jiwa, termasuk di dalamnya petani. Ini karena di musim paceklik banyak petani tidak panen,” katanya.

Bea masuk beras hendaknya dijalankan secara fleksibel. Kaman memperkirakan, puncak panen raya padi mulai berlangsung Maret-April. ”Karena itu, masa berlaku bea masuk kembali seharusnya dimajukan menjadi 31 Februari, jangan menunggu Maret,” katanya.

No comments:

Post a Comment