”Asosiasi Pertekstilan Indonesia setuju dengan opsi yang ditawarkan PLN. Cicilan akan dilunasi hingga akhir 2011. Mungkin baru pengusaha tekstil yang merasa akan terganggu cash flow (arus kas)-nya akibat pencabutan capping sehingga baru mereka yang membahas skema pembayaran tagihan secara business to business (negosiasi antarperusahaan),” kata Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN, Minggu (13/2) di Jakarta.
Murtaqi menjelaskan, dalam rapat 9 Februari 2011 yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta PLN disimpulkan tiga hal.
Pertama, pemerintah setuju capping dicabut, tetapi penetapannya memerlukan persetujuan DPR. Kedua, pemerintah perlu menjalankan disiplin fiskal dengan memerhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Ketiga, PT PLN diminta memberikan jalan tengah secara pendekatan bisnis kepada beberapa industri yang bisa mengalami kesulitan apabila capping dicabut.
Pekan lalu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pemerintah mendorong PT PLN untuk menyelesaikan masalah tarif industri dengan cara negosiasi antarperusahaan (business to business). Hatta juga meminta PT PLN mencari jalan tengah untuk menyelesaikan silang sengketa dalam isu pencabutan capping listrik tersebut. Negosiasi itu merupakan jalan tengah bagi PLN untuk menyelesaikan masalah ini dengan relatif singkat.
Pembahasan dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), lanjut Murtaqi, dilakukan sejak Rabu hingga Jumat pekan lalu. Dalam pertemuan itu, PLN menawarkan sejumlah opsi, antara lain pelunasan selisih tagihan antara skema capping dan non-capping dilakukan mulai tahun depan. Namun, API memilih untuk menyelesaikan cicilan itu tahun ini juga
No comments:
Post a Comment