Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (4/2).
Menurut Rahmat, pemerintah menyertakan premi risiko yang memang lebih kecil dalam penerbitan surat utang negara berbasis syariah (sukuk) SR003 ini. ”Premi risiko diberikan karena investor ritel pada umumnya memegang sukuk ritel hingga jatuh tempo,” ujarnya.
Ada 20 agen penjual yang akan memasarkan sukuk SR003. Investor yang tertarik sudah dapat memesan sukuk ini pada masa penawaran 7-18 Februari 2011.
Nilai satuan sukuk SR003 ditetapkan Rp 1 juta, tetapi setiap investor harus membeli minimal Rp 5 juta atau lima unit. Hasil pemesanan akan diumumkan pada 21 Februari 2011.
"Underlying asset (aset yang menjadi dasar transaksi) dalam penerbitan SR003 adalah Rp 10,8 triliun. Atas dasar itu, jumlah sukuk ritel yang akan diterbitkan akan jauh dari underlying asset itu,” ujar Rahmat.
Ke-20 lembaga keuangan yang menjadi agen penjual sukuk SR003 adalah Bank Mandiri, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Mega Capital Indonesia, Bahana Securities, Bank Internasional lndonesia, Bank Syariah Mandiri, Danareksa Sekuritas, Bank Rakyat Indonesia, CIMB Niaga, Trimegah Securities, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Bank Negara Indonesia, dan Citibank NA.
Selain itu, juga dipilih Standard Chartered Bank, Sucorinvest Central Gani, Reliance Securities, Bank Permata, OCBC NISP, Ciptadana Securities, dan Kresna Graha Sekurindo.
Penunjukan ke-20 agen penjual tersebut ditetapkan dalam surat nomor S-04/MK.8/2011 tanggal 6 Januari 2011. Selain itu, Menteri Keuangan juga menunjuk konsultan hukum penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2011 melalui surat nomor S-03/MK.8/2011 tanggal 6 Januari 2011.
Sementara itu, nama konsultan hukum yang ditunjuk adalah Ary Zulfikar & Partner Legal Consultant.
No comments:
Post a Comment