“Kami sudah menyampaikan keinginan kepada MUI agar mengeluarkan fatwa tentang mekanisme perdagangan pasar modal. Hal ini dilakukan karena banyak investor yang sering mempertanyakan tentang hukum jual-beli saham di bursa efek,” ujarnya seusai menjadi pembicara kunci acara Capital Market Student Studies yang ke-10 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rabu (23/2).
Kebanyakan investor lokal yang bertanya berasal dari daerah. Setiap kunjungannya ke daerah-daerah dalam rangka melakukan sosialisasi edukasi tentang pasar modal, selalu muncul pertanyaan tentang hukum jual-beli saham dalam islam.
Ketidakjelasan halal-haram ini, menurut Ito, juga menjadi salah satu faktor penghambat penambahan jumlah investor-inverstor baru. Namun bukan menjadi faktor utama.
Rencana fatwa ini, kata dia lagi, sudah dibicarakan dalam Dewan Syariah Nasional. Ia berharap agar fatwa MUI ini mengenai hukum mekanisme perdagangan di pasar modal ini dapat segera diterbitkan agar tidak terjadi keraguan dalam diri investor untuk melakukan kegiatan di pasar modal.
No comments:
Post a Comment