Wednesday, February 16, 2011

Pemerintah Kabupaten Purwakarta Asuransikan Pekerja Sosial

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyertakan para pekerja sosial di wilayahnya dalam program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek. Hingga akhir Januari 2011, sedikitnya 12.000 orang telah tercatat sebagai peserta program tersebut.

Mereka yang menjadi sasaran program itu antara lain ketua rukun tetangga, rukun warga, kepala desa, petugas linmas, kader posyandu, dukun bayi, ketua karang taruna, badan musyawarah desa, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), perangkat desa (sekretaris, kepala urusan, kepala dusun), kader keluarga berencana, dan guru madrasah. Jenis jaminan yang tercakup di dalamnya adalah jaminan kesehatan dan kematian.

Dengan penyertaan tersebut, pekerja sosial di Purwakarta dapat mengklaim seluruh pengeluaran untuk biaya rawat inap (maksimal 60 hari) dan pengobatan, termasuk istri/suami dan anak. Mereka juga mendapat santunan kematian hingga Rp 16,8 juta per peserta.

Iuran premi sebesar Rp 50.400 per bulan untuk pekerja berkeluarga dan Rp 26.400 per bulan untuk pekerja lajang ditanggung penuh oleh Pemkab Purwakarta dengan APBD.

Engkar (39), pengurus karang taruna di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Rabu (16/2), mengatakan, selama ini beberapa jabatan di tingkat desa dijabat secara sukarela oleh warga. Dengan adanya program itu, ketua RT/RW, kepala dusun, ketua LPM, karang taruna, dan lainnya merasa lebih diperhatikan.

”Ketua RT/RW dan kepala dusun, misalnya, selalu direpotkan oleh tugas administrasi. Dari urusan bikin kartu tanda penduduk sampai pemutakhiran data pemilih untuk pemilu. Namun, selama ini sangat minim apresiasi,” kata Engkar.

Bertahap

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan, program ini dibiayai lewat efisiensi anggaran.

Proses pendataan, verifikasi, dan pendaftaran ke PT Jamsostek dilakukan secara bertahap. Dari 15.000 pekerja yang ada, sampai akhir Januari baru terdaftar 12.000 pekerja.

Kepala PT Jamsostek Cabang Purwakarta Dadang Kusnadi menyatakan, selain batasan umur maksimal 55 tahun, asuransi ini hanya berlaku bagi para pekerja non-pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

No comments:

Post a Comment