Semula, dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang ditolak oleh DPR 2004-2009, diputuskan kewenangan menyatakan krisis ada di tangan Presiden.
”Dalam menyusun kembali RUU JPSK yang baru, pemerintah mengembalikan lagi kepada usul semula yaitu ke tingkat FSSK,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution di kantornya hari ini (4/2).
Namun, DPR masih berpegang pada pendapat sebelumnya, bahwa situasi krisis dinyatakan oleh Presiden. “Jadi tidak lagi oleh Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis.
Dalam keadaan darurat, Presiden bisa membuat perppu dan kemudian meminta persetujuan DPR. Kalau kondisi krisis sudah darurat, kata Harry, DPR pasti setuju. “Tapi kalau hanya rekayasa kelompok tertentu, DPR punya hak untuk menolak,” katanya.
Pemerintah berharap RUU JPSK bisa disampaikan ke DPR tahun ini. “Rumusannya prinsipnya sudah selesai, tinggal diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian diajukan ke Presiden,” kata Mulia.
No comments:
Post a Comment