Friday, February 18, 2011

Pekerja Kontrak Outsourcing Pada Perusahaan Wajib Jadi Peserta Jamsostek

Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja untuk mengerjakan sebagian pekerjaan dari perusahaan lain tetap wajib mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perusahaan penyedia pekerja kontrak tidak boleh memakai dalih status kontrak sebagai alasan.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga dalam jumpa pers kinerja tahun 2010 dan target 2011 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/2). Turut hadir Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Syahroni, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Joko Sungkono, serta para kepala kantor wilayah Jamsostek seluruh Indonesia.

”Pekerja kontrak itu sudah seharusnya menjadi peserta Jamsostek karena mereka tunduk terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun, masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja mereka dalam program Jamsostek dan ini yang kami kejar terus,” ujar Hotbonar.

Sampai saat ini, jumlah peserta aktif Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mencapai 9,34 juta orang dengan peserta nonaktif sebanyak 22,4 juta orang. Realisasi penambahan peserta tahun 2010 mencapai 3,3 orang, lebih tinggi dari target 2,7 juta.

Hotbonar mengatakan, manajemen terus menyosialisasikan manfaat program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. ”Ikut program Jamsostek bukan semata-mata hak normatif pekerja, tetapi juga kewajiban,” ujar Hotbonar.

Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2007, ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 tenaga kerja yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pada sisi pemasok, terdapat 1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 tenaga kerja dan 1.082 perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang mempekerjakan 114.566 tenaga kerja

No comments:

Post a Comment