Sunday, February 20, 2011

Nasabah Bank Harus Paham soal Bunga dan Resiko Kredit

Ketentuan Bank Indonesia yang mewajibkan perbankan mengumumkan suku bunga dasar kredit atau prime lending rate harus diikuti dengan edukasi kepada masyarakat. Hal itu penting karena setiap nasabah dikenai bunga kredit berbeda-beda tergantung faktor risikonya.

”Implementasi ketentuan tersebut pada bulan Maret nanti tidak hanya menyangkut pemahaman perbankan, tetapi juga masyarakat. Jangan sampai mereka bingung jika bunga kreditnya berbeda dengan nasabah lain. Suku bunga mereka akan ditentukan dari suku bunga dasar kredit ditambah dengan profil risiko masing-masing,” kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad pekan lalu di Jakarta.

Menurut dia, edukasi kepada masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara perbankan dan BI. Pihak perbankan seharusnya mulai menyosialisasikan soal perhitungan suku bunga kredit kepada nasabahnya.

”Terkait dengan suku bunga dasar kredit, nanti yang diumumkan hanya angkanya, bukan rinciannya. Kami sudah minta supaya diumumkan melalui situs web dan laporan keuangan triwulanan,” katanya.

Nasabah selalu dirugikan

Peneliti Utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Suhaedi mengatakan, selama ini hubungan antara bank dan nasabah tidak seimbang. Posisi tawar nasabah rendah sehingga kerap dirugikan.

Ia mencontohkan, saat BI menaikkan suku bunga, dengan cepat bank merespons dengan menaikkan suku bunga kredit. Namun, begitu BI Rate turun, bank tidak otomatis menurunkan bunga kredit. Biasanya nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, baru bank mau menurunkannya.

”Nanti dengan pengumuman prime lending rate, nasabah bisa mendapatkan informasi transparan sehingga bisa mengajukan keluhan kepada bank. Ada tiga jenis kredit yang suku bunga dasarnya wajib diumumkan, yakni kredit korporasi, ritel, dan konsumsi,” paparnya di Padalarang, Jawa Barat, Sabtu (19/2).

Besarnya prime lending rate setiap bank berbeda. Ada tiga komponen penentu, yakni biaya pokok dana untuk kredit (biaya jasa, regulasi, dan biaya dana pihak ketiga), biaya overhead (biaya tenaga kerja, promosi, dan sewa), dan margin keuntungan.

Menurut Suhaedi, sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatur soal margin. Besarnya margin sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, bank harus mempertimbangkan batas kewajaran.

”Harus diingat, selama ini margin bank-bank di Indonesia salah satu tertinggi di dunia. Di tingkat ASEAN bahkan menempati posisi tertinggi,” ujarnya.

Publikasi suku bunga dasar kredit tidak hanya menguntungkan nasabah, tetapi juga bank. Bank akan terdorong efisien karena persaingan sehat.

”Bunga yang terlalu tinggi pasti tidak akan kompetitif karena nasabah dengan mudah bisa membandingkan besarnya bunga dasar kredit setiap bank. Informasi itu bisa di surat kabar, situs web, atau di kantor masing-masing bank,” katanya.

No comments:

Post a Comment