”Bank Indonesia (BI) mengizinkan pemilik modal asing masuk, tanpa mengatur dampak keberadaan mereka di sini,” kata ekonom, yang juga Chief Executive Officer EC-Think Corporation, Iman Sugema, di Jakarta, Jumat (18/2).
Sebelumnya dilaporkan, usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi magnet baru bagi kredit perbankan, termasuk bank-bank nasional yang sebagian besar sahamnya dikuasai asing (Kompas, 18/2).
Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah sepanjang tahun 2010 sebesar Rp 926,782 triliun. Pada tahun 2010, kredit itu disalurkan oleh bank persero sebesar Rp 344,990 triliun, bank pembangunan daerah sebesar Rp 126,561 triliun, bank swasta nasional sebesar Rp 404,986 triliun, serta bank asing dan campuran sebesar Rp 51,246 triliun.
”BI sebaiknya mulai membuat aturan yang membatasi kepemilikan asing. Misalnya, untuk bank yang dimiliki asing atau bank publik, tidak boleh ada pemegang saham mayoritas,” ujar Iman.
Dengan demikian, kepemilikan menjadi terdistribusi dan bank yang sudah dikuasai asing dapat menjadi bank nasional lagi.
Senada dengan Iman, ekonom Dradjad H Wibowo berpendapat, BI cenderung terlalu liberal, membiarkan kepemilikan asing dan membebaskan hampir semua lini usaha perbankan kepada bank milik asing. Apalagi, kondisi yang sering terlupakan, penjualan bank bukan hanya penjualan saham, melainkan seluruh jaringan bisnis dan informasi.
”Jangan heran kalau kredit UKM pun diserbu asing. Sektor ini, kan, yang memberikan margin sangat besar dan mempunyai resiliensi (kekenyalan) tinggi terhadap gejolak ekonomi,” kata Dradjad, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Oleh karena itu, saran Dradjad, apabila pemerintah dan BI masih ingin bank-bank nasional tetap hidup, kepemilikan asing harus dibatasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan aturan lain, yang memungkinkan kepemilikan asing hingga 99 persen terhadap bank nasional, harus diubah.
”Bagi bank yang sudah telanjur dikuasai asing, BI perlu memperketat perizinan jenis usaha dan skala usaha yang bebas dimasuki asing,” tambah Dradjad
No comments:
Post a Comment