Monday, January 5, 2015

Peraturan Bank Indonesia Tentang Hedging Utang Luar Negeri Swasta

Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah utang luar negeri (ULN) swasta makin membengkak, bahkan saat ini telah mencapai lebih dari separuh jumlah ULN pemerintah. Data sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa ULN swasta telah mencapai US$ 161,3 miliar atau 54,8 persen dari total ULN yang sebesar Rp 294,5 miliar.

"BI melihat ULN swasta sangat rentan terhadap sejumlah risiko nilai tukar, risiko likuiditas dan risiko beban utang yang berlebihan," ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Yudha Agung di Jakarta, Jumat (2/1).

Bank sentral juga meyakini ULN swasta tahun ini akan semakin tinggi karena prospek perekonomian yang dianggap masih memiliki ketidakpastian. Sentimen kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) hingga perlambatan ekonomi negara-negara emerging market yang selama ini menjadi mitra dagang juga telah menyebabkan turunnya nilai ekspor Indonesia.

"Kondisi ini menyebabkan beban pembayaran ULN berpotensi meningkat, sebaliknya kapasitas membayar ULN berpotensi menurun," kata Yudha.

Oleh sebab itu sebagai otoritas moneter, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur ULN yang dilakukan oleh korporasi non-bank diterbitkan. BI menerbitakan PBI No. 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.

Dalam PBI tersebut turut diatur penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valas, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai (hedging) serta terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.

Salah satu poin dalam aturan tersebut menurut Yudha adalah sebagai berikut: penetapan batas minimum (threshold) selisih negatif Kewajiban Valas dan Aset Valas. Ditetapkan sebesar ekuivalen US$ 100 ribu. Bila selisih negatif lebih kecil dari threshold maka korporasi tidak wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai minimum.

"Karena jika ULN nya hanya di bawah US$ 100 ribu dan hedgingnya 20 persen dirasa terlalu mahal biaya hedgingnya, jadi korporasi tidak wajib menetapkan hedging ratio," kata Yudha.

Kemudian, secara ringkas pokok-pokok penyempurnaan PBI yang dimaksud adalah:


  1. Penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valas antara lain, dengan memperhitungkan:
    • Piutang kepada Bukan Penduduk dan piutang kepada penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai aset valas
    • Persediaan (inventory) sebagai komponen Aset Valas bagi korporasi yang berorientasi ekspor
    • Utang dagang (trade credit) sebagai komponen Kewajiban Valas
  2. Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban hedging, antara lain, dilakukan dengan:
    • Penetapan threshold selisih negatif antara aset dan kewajiban valas yang wajib di-hedging
    • Pengecualian kewajiban hedging bagi korporasi berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam US$
    • Penetapan keharusan pelaksanaan hedging dengan perbankan domestik mulai 1 Januari 2017
  3.  Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Peringkat Utang, antara lain, dilakukan dengan:
    • Memperpanjang masa berlaku Peringkat Utang menjadi dua tahun
    • Memperkenankan korporasi non-bank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk
    • Memperluas pengecualian kewajiban peringkat utang atas ULN terkait proyek infrastruktue dan ULN yang dijamin lembaga internasional (bilateral/multilateral).

No comments:

Post a Comment