Wednesday, May 6, 2015

Daftar 11 Maskapai Penerbangan Yang Belum Serahkan Laporan Keuangan Hasil Audit Pada Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan daftar maskapai yang telah dan belum menyampaikan laporan keuangan hasil audit tahun 2014 di Jakarta, Selasa (5/5/2015).  Dari data tersebut, ada 11 maskapai niaga berjadwal yang belum menyelesaikan audit keuangan hingga batas waktu 30 April 2015 lalu.

"Maskapai yang laporannya masih proses itu, PT Tri MG Intra Asia Airline, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Trigana Air, PT Lion Mentari Airline, PT Wing Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT My Indo Airlines, PT Cardig Air, PT Indonesia Air Asia, dan PT Indonesia Air Asia X," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam konferensi pers.

Menurut dia, atas dasar masih banyaknya maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan hasil audit tersebut, maka Kemenhub memutuskan untuk memberikan perpanjangan batas waktu hingga 30 Juni 2015. Namun demikian, Kemenhub mewajibkan maskapai yang belum menyelesaikan audit keuangan harus menyertakan surat dari kantor akuntan publik bahwa saat ini perusahaannya sedang diaudit.

"Perpanjangan ini sebagai langkah pembinaan kepada maskapai karena ini kali pertama maskapai diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada Kemenhub walau sudah ada aturannya di UU sejak 2009," kata Suprasetyo. Sementara itu, maskapai niaga berjadwal yang sudah menyelesaikan audit keuangan ada 8 maskapai yaitu PT Garuda Indonesia, PT Travel Express Aviation, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation, dan PT Jatayu Gelang Sejahtera.

Tak cuma maskapai niaga berjadwal, Kemenhub juga membeberkan maskapai niaga tak terjadwal yang sudah dan belum menyerahkan laporan audit keuangan 2014. Dari total 50 maskapai niaga tak terjadwal, 29 maskapai sudah menyampaikan laporan, 18 maskapai belum menyerahkan laporan, dan tiga maskapai belum menyerahkan laporan tanpa surat keterangan dari kantor akuntan publik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar maskapai yang belum menyerahkan laporan audit keuangan perusahaan penerbangan. Dari sejumlah perusahaan, ada dua maskapai besar yang belum menyerahkan laporan tersebut yaitu Indonesia Air Asia dan Lion Air.

Kedua perusahaan itu pun memberikan sedikit penjelasan ihwal belum dilaporkannya audit keuangan perusahaan .  Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko tak menampik bahwa hasil audit keuangan perusahaan tahun 2014 belum selesai hingga batas waktu 30 April 2015 kemarin. Menurut dia, salah satu kendalanya hasil audit tersebut tak kunjung selesai karena kesulitan mencari akuntan publik. "Auditor kan resources-nya terbatas. Tapi kita komitmen selesaikan itu (audit keuangan 2014)," ujar Sunu saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/5/2012).

Lebih lanjut kata dia, Air Asia sudah meminta penambahan batas waktu pelaporan hasil audit keuangan itu sampai 30 Juni 2015 kepada Kemenhub. Permintaan itu pun dikabulkan oleh Kemenhub. Namun ternyata, Air Asia rupanya juga belum menyerahkan hasil audit keuangan pada tahun 2013 silam. Oleh karena itu Sunu mengatakan bahwa pada 30 Juni 2015, Air Asia akan melaporkan 2 hasil audit keuangan sekaligus kepada Lemnhub yaitu audit keuangan 2013 dan 2014.

Serupa dengan Air Asia, pihak Lion Air juga meminta perpanjangan pengumpulan hasil audit keuangan hingga 30 Juni 2015. Manajer Humas Lion Air Andy M. Saladin mengatakan bahwa saat ini laporan keuangan perusahaan masih ada di Kantor Akuntan Publik. Namun saat ditanya bagaimana progres audit tersebut, Andy menjawab tak begitu tahu persis.

"Saya belum tahu lagi update-nya mas tapi yang pasti kami berkomitmen untuk menyerahkan laporan keuangan seperti yang telah ditentukan (30 Juni 2015)," kata dia.Seperti diberitakan, Kemenhub sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan maskapai melaporkan hasil audit keuanganya.

Pasalnya dalam Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru kali ini membeberkan daftar maskapai yang sudah dan belum menyampaikan pelaporan keuangan hasil audit kepada pemerintah. Padahal, aturan itu sudah ada sejak 2009 silam saat Undang-undang Penerbangan disahkan.  Ternyata sejak tahun 2009 sampai 2015 ini tak semua maskapai melaporkan hasil audit keuangannya kepada Kemenhub.

"Ini kali pertama semua diwajibkan (menyerahkan hasil audit keungan). Selama ini (sejak 2009) tidak semuanya melaporkan audit keuangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dia mengakui bahwa tak semua maskapai lapor ihwal audit keuangan itu sama artinya tak menjalankan amanat Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub pun mengakui hal tersebut karena minimnya pengawasan. "Pengawasan belum maksimal, makanya saat ini kita akan maksimalkan aturan itu. Dulu maskapai uang laporkan audit keuangan sekitar 20 persen saja," kata dia.

Kemenhub juga menegaskan hanya akan membeberkan daftar nama-nama maskapai itu tanpa membuka rinci kondisi keuangan maskapai kepada publik. Pasalnya, Kemenhub mengaku tak mau membeberkan "jeroan" keuangan perusahaan. Meski begitu, Kemenhub tetap akan memberikan saran dan masukan kepada maskapai yang ternyata memiliki laporan keuangan yang buruk.

Dalam Undang-undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar maskapai yang belum menyerahkan laporan audit keuangan perusahaan penerbangan. Dari sejumlah perusahaan, ada dua maskapai besar yang belum menyerahkan laporan tersebut yaitu Indonesia Air Asia dan Lion Air.  Kedua perusahaan itu pun memberikan sedikit penjelasan ihwal belum dilaporkannya audit keuangan perusahaan.

Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko tak menampik bahwa hasil audit keuangan perusahaan tahun 2014 belum selesai hingga batas waktu 30 April 2015 kemarin. Menurut dia, salah satu kendalanya hasil audit tersebut tak kunjung selesai karena kesulitan mencari akuntan publik.

"Auditor kan resources-nya terbatas. Tapi kita komitmen selesaikan itu (audit keuangan 2014)," ujar Sunu saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/5/2012).  Lebih lanjut kata dia, Air Asia sudah meminta penambahan batas waktu pelaporan hasil audit keuangan itu sampai 30 Juni 2015 kepada Kemenhub. Permintaan itu pun dikabulkan oleh Kemenhub.  Namun ternyata, Air Asia rupanya juga belum menyerahkan hasil audit keuangan pada tahun 2013 silam. Oleh karena itu Sunu mengatakan bahwa pada 30 Juni 2015, Air Asia akan melaporkan 2 hasil audit keuangan sekaligus kepada Lemnhub yaitu audit keuangan 2013 dan 2014.

Serupa dengan Air Asia, pihak Lion Air juga meminta perpanjangan pengumpulan hasil audit keuangan hingga 30 Juni 2015. Manajer Humas Lion Air Andy M. Saladin mengatakan bahwa saat ini laporan keuangan perusahaan masih ada di Kantor Akuntan Publik. Namun saat ditanya bagaimana progres audit tersebut, Andy menjawab tak begitu tahu persis.  "Saya belum tahu lagi update-nya mas tapi yang pasti kami berkomitmen untuk menyerahkan laporan keuangan seperti yang telah ditentukan (30 Juni 2015)," kata dia. Seperti diberitakan, Kemenhub sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan maskapai melaporkan hasil audit keuanganya.

Pasalnya dalam Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

No comments:

Post a Comment