Hari ini, dia baru saja memusnahkan 72 pompa air yang diimpor dari Cina karena tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Widodo, perdagangan bebas memberikan pilihan yang lebih bervariasi bagi konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan. Namun, apabila tak diawasi, barang yang dibeli bisa berkualitas kurang baik. "Itu dapat membahayakan konsumen," ucap Widodo.
Peningkatan pengawasan, khususnya untuk produk nonpangan, akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk mengamankan pasar dalam negeri.Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengadakan kegiatan pemusnahan pompa air yang tidak sesuai dengan SNI. Sebanyak 72 pompa air dengan merek MTYM Motoyama GP-125 asal Cina dimusnahkan dengan cara dibakar di pergudangan Pantai Indah Dadap Blok G5, Tangerang.
Kementerian Perdagangan mengadakan kegiatan pemusnahan pompa air yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebanyak 72 pompa air dengan merek MTYM Motoyama GP-125 asal Cina dimusnahkan dengan cara dibakar di pergudangan Pantai Indah Dadap Blok G5, Tangerang.Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan kualitas pompa air tersebut tidak sesuai dengan SNI. "Meskipun telah memiliki SPPT (sertifikasi produk penggunaan tanda) SNI, kualitas pompa ini di bawah SNI, maka harus kita musnahkan," ujar Widodo saat ditemui di lokasi pemusnahan, Senin, 11 Mei 2015.
Widodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan mendalam terhadap pompa air tersebut. Pompa air dengan daya listrik 125 watt dan daya dorong 24 m ini meledak ketika sedang dilakukan uji laboratorium. "Setelah diuji, pompa air ternyata terbakar dan meledak. Artinya, ini membahayakan konsumen," ucapnya.
Pemusnahan pompa air tersebut, tutur Widodo, dilakukan sebagai upaya perlindungan serta keamanan konsumen agar dapat terhindar dari hal membahayakan. PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya disebut sebagai distributor pompa air tersebut. Sedangkan importirnya adalah CV Maximart Indonesia. Widodo mengatakan Lembaga Sertifikasi Produk telah mencabut SPPT SNI perusahaan tersebut. "Nomor pendaftaran barang juga sudah kami cabut, sehingga mereka tidak bisa lagi impor barang itu lagi," ujar Widodo.
Dia berharap pemusnahan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat antarproduk dalam negeri dan produk impor. Widodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan mendalam terhadap pompa air tersebut. Pompa air dengan daya listrik 125 watt dan daya dorong 24 m ini meledak ketika sedang dilakukan uji laboratorium. “Setelah diuji, pompa iar ternyata terbakar dan meledak. Artinya, ini membahayakan konsumen," ujar Widodo.
PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya diketahui sebagai distributor pompa air tersebut. Sedangkan importirnya adalah CV Maximart Indonesia. Widodo menuturkan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI perusahaan tersebut telah dicabut oleh lembaga sertifikasi produk. Nomor pendaftaran barang juga sudah dicabut, sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengimpor barang itu.
Dia berharap pemusnahan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat antarproduk dalam negeri dan produk impor.
Widodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan mendalam terhadap pompa air tersebut. Pompa air dengan daya listrik 125 watt dan daya dorong 24 m ini meledak ketika sedang dilakukan uji laboratorium. "Setelah diuji, pompa air ternyata terbakar dan meledak. Artinya, ini membahayakan konsumen," ucapnya.
Pemusnahan pompa air tersebut, tutur Widodo, dilakukan sebagai upaya perlindungan serta keamanan konsumen agar dapat terhindar dari hal membahayakan. PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya disebut sebagai distributor pompa air tersebut. Sedangkan importirnya adalah CV Maximart Indonesia. Widodo mengatakan Lembaga Sertifikasi Produk telah mencabut SPPT SNI perusahaan tersebut. "Nomor pendaftaran barang juga sudah kami cabut, sehingga mereka tidak bisa lagi impor barang itu lagi," ujar Widodo.
Dia berharap pemusnahan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat antarproduk dalam negeri dan produk impor. Widodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan mendalam terhadap pompa air tersebut. Pompa air dengan daya listrik 125 watt dan daya dorong 24 m ini meledak ketika sedang dilakukan uji laboratorium. “Setelah diuji, pompa iar ternyata terbakar dan meledak. Artinya, ini membahayakan konsumen," ujar Widodo.
PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya diketahui sebagai distributor pompa air tersebut. Sedangkan importirnya adalah CV Maximart Indonesia. Widodo menuturkan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI perusahaan tersebut telah dicabut oleh lembaga sertifikasi produk. Nomor pendaftaran barang juga sudah dicabut, sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengimpor barang itu.
Dia berharap pemusnahan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat antarproduk dalam negeri dan produk impor.
No comments:
Post a Comment