Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,1 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96 persen. “Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya,” kata Direktur Penyuluhan Pelayaann dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2015.
Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan 30 April 2015, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-minyak dan gas adalah sebesar Rp 180,17 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58 persen dibandingkan periode yang sama di 2014 dengan PPh non-migas tercatat sebesar Rp 162,94 triliun.
Menurut Mekar, PPh non-migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yang dibayarkan wajib pajak di luar negeri, yakni 30,6 persen, atau sebesar Rp 11,98 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,18 triliun.
Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23 persen atau sebesar Rp 30,44 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 25,11 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan, yakni 10,47 persen atau sebesar Rp 74,83 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 67,74 triliun. Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6 persen atau sebesar Rp 36,06 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 32,91 triliun.
Selain itu, pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23 yakni 9,1 persen atau sebesar Rp 8,52 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 7,81 triliun. Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pertumbuhan tercatat sebesar 8,52 persen atau sebesar Rp 2,70 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 2,49 triliun.
“Pertumbuhan yang dicatatkan PPh non-migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak,” ujar Mekar.
Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,1 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96 persen. Ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya turun.
Direktur Jenderal Pajak misalnya mencatat penurunan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, yakni 12,35 persen atau sebesar Rp 1,79 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 1,92 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87 persen atau sebesar Rp 13,83 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 15,77 triliun.
Direktur Penyuluhan Pelayaann dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan berdasarkan hasil stress test Bank Indonesia, perlambatan ekonomi di kuartal I 2015 ditandai dengan melemahnya kurs dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015. “Ini yang berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor,” katanya.
Kondisi tersebut juga berpengaruh pada pajak pertambahan nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 9,09 persen atau sebesar Rp 43,53 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 47,88 triliun. Begitu juga dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 29,8 persen atau sebesar Rp 1,52 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 2,16 triliun.
Penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43 persen atau sebesar Rp 63,2 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 64,12 triliun. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 6,97 persen atau sebesar Rp 3,03 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 3,26 triliun.
Belum pulihnya ekonomi di sektor minyak dan gas, yang ditandai masih berlangsungnya penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak, berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 46,18 persen atau sebesar Rp 16,74 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 31,1 triliun.
Mekar mengungkapkan penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBNP 2015 sebesar Rp 49,53 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBNP 2014 sebesar Rp 87,45 triliun. Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni 64,70 persen atau sebesar Rp 308,24 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 873,22 miliar.
Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB, Mekar menjelaskan, adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
Penurunan terakhir dicatatkan pajak lainnya yakni 9,54 persen atau sebesar Rp 1,56 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 1,72 triliun. Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, Direktorat Jenderal Pajak berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukannya berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Upaya ini antara lain melalui dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak,” kata Mekar.
No comments:
Post a Comment