Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty seakan menjadi barang baru di Indonesia. Di dunia, sudah ada negara yang merealisasikan kebijakan tersebut. Meskipun ada yang berhasil dan ada juga yang gagal.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, menyebutkan negara seperti India, Irlandia, dan Italia termasuk golongan sukses. Sementara Argentina dan Prancis harus menerima kegagalan dalam penerapan kebijakan. "Ada negara-negara yang gagal, seperti Argentina dan Prancis yang melakukan bahkan sampai dua kali," ujar Agus, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Agus, ada beberapa kunci sukses yang bisa dipelajari dari penerapan pengampunan pajak. Pertama adalah rancangan kebijakan harus menjadi titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data.
Kedua, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus memiliki data yang akurat, serta membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. "Tanpa tax reform atau rekonsiliasi data maka sulit untuk mensukseskan kebijakan ini," kata Agus.
Selanjutnya yang ketiga, Agus menuturkan, pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan. Di samping masa implementasi seharusnya dalam kurun waktu yang pendek, maksimal setahun.
"Baru kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan," tegasnya. Keempat, langkah pengampunan pajak harus dilengkapi dengan penegakan hukum yang tegas. Pengampunan pajak cukup dilangsungkan satu kali. "Tax Amnesty hanya dilakukan sekali dan tidak diberikan kesempatan kedua," papar Agus.
No comments:
Post a Comment