Wednesday, April 13, 2016

Pengusaha Kosmetik Tolak Pengenaan Cukai Pada Kemasan Plastik

Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) menolak rencana Pemerintah yang akan mengenakan cukai terhadap kemasan plastik. Pembebanan ongkos produksi yang semakin mahal merupakan faktor utama asosiasi menolak wacana tersebut. Ketua Umum Perkosmi, Nurhayati Subakat beralasan biaya kemasan plastik pada ongkos produksi kosmetik memiliki proporsi yang besar. Bahkan, proporsinya bisa mencapai 50 persen pada beberapa produk.

"Kami 100 persen menolak wacana tersebut karena kemasan plastik merupakan salah satu komponen utama di dalam produksi kosmetik. Takutnya nanti produk kami malah tidak bersaing dengan barang impor," ujar Nurhayati ditemui di Kementerian Perindustrian, Rabu (13/4).

Apabila dilihat dari sisi penerimaan negara, tambahnya, kebijakan tersebut juga tidak akan efektif karena ia yakin pengusaha pasti akan ada yang menghindari kewajiban cukai. Sementara jika dilihat dari sisi tujuan pengenaan cukai yang ingin mengendalikan penggunaan plastik, ia mengatakan hal itu tidak tepat sasaran.

"Kalau memang ingin mengurangi penggunaan kemasan plastik, lalu nanti kami akan pakai apa? Belum ada substitusi yang pas untuk kemasan plastik ini. Kalau nanti kami beralih pakai kaleng, itu tidak efisien. Kalau ganti kemasan pakai kertas, nanti diprotes lagi karena bikin hutan jadi gundul," ujarnya.

Apalagi menurutnya, saat ini konsumsi plastik di Indonesia sebesar 12 kilogram (kg) per kapita masih belum besar seperti negara-negara lainnya. Ia mencontohkan Malaysia yang memiliki konsumsi plastik 40 kg per kapita dan Amerika Serikat dengan jumlah 100 kg per kapita. "Negara-negara itu konsumsinya jauh lebih besar dibanding Indonesia, tapi apa mereka kenakan cukai? Tidak kan. Apalagi industri kosmetik ini penggunaannya sangat sedikit sekali dibandingkan penggunaan industri lain," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut cukai untuk kemasan plastik. Rencananya, hal itu akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Kemenkeu beralasan, kebijkan ini untuk mengendalikan pemakaian plastik guna menjaga kelestarian lingkungan.

“(Perluasan obyek cukai) ini masih didiskusikan. Intinya nanti akan mencakup semua jenis yang memakai kemasan, bukan hanya botol (minuman) plastik. Kayak (kemasan) minyak goreng, oli itu nanti juga kena, tidak hanya minuman," tutur Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Selasa lalu.

No comments:

Post a Comment