PT Gudang Garam Tbk berencana meminjam Rp 9 triliun di akhir tahun ini akibat perubahan sistem pembayaran cukai rokok yang dimulai tahun ini. Perubahan sistem pembayaran tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 tahun 2015, di mana industri rokok diharuskan membayar cukai di tahun berjalan, dan tidak dibayar tertunda 2 bulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Akibat kebijakan tersebut maka pembayaran cukai pada November dan Desember 2015 juga harus dibayar tahun ini, dan tidak dibayar pada Januari dan Februari seperti tahun sebelumnya. "Dengan peraturan cukai yang baru, maka semua cukai harus dibayar pada bulan itu. Makanya nanti akan ada payable sebesar Rp 9 triliun untuk membayar penumpukan tagihan cukai di akhir tahun," jelas Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman di Jakarta, Kamis (12/11).
Heru mengungkapkan, manajemen berharap bisa menarik pinjaman tersebut dengan tenor jangka pendek (short term loan), di mana pembayaran kembali utang tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Pasalnya, utang tersebut nantinya akan dibayar dengan penerimaan lain-lain yang terjadi sepanjang Januari dan Februari.
"Biasanya pada Januari dan Februari kami bayar cukai untuk November dan Desember tahun lalunya, tapi sekarang kami tak usah bayar cukai lagi di bulan-bulan tersebut. Jadinya penerimaan yang seharusnya digunakan sebagai pembayaran cukai bisa digunakan untuk menutupi utang itu. Lambat laun utang juga akan berkurang sendiri," ujarnya.
Dengan rencana tersebut, maka utang jangka pendek perusahaan diekspektasikan akan sebesar Rp 23 triliun hingga akhir 2015. Sebagai gambaran, Gudang Garam memiliki utang jangka pendek sebesar Rp 14 triliun hingga kuartal III 2015.
Sayangnya Heru enggan mengungkapkan identitas bank atau lembaga keuangan yang tengah dijajaki Gudang Garam untuk dapat memberikan pinjaman Rp 9 triliun. "Tapi utang ini hanya untuk pembayaran cukai saja. Untuk pendanaan belanja modal sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun di tahun depan kami belum ada rencana penambahan dana lagi," ujarnya.
Hingga kuartal III tahun ini, perusahaan telah membayarkan cukai rokok sebesar Rp 27,28 triliun kepada negara. Di mana pengeluaran tersebut membebani 68 persen komponen harga pokok penjualan (HPP) perusahaan. Dengan kata lain, beban cukai yang dibayar perusahaan rata-rata sebesar Rp 3,03 triliun per bulannya.
Sedangkan perusahaan masih memiliki utang cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 6,44 triliun di periode yang sama. Angka tersebut meningkat 41,85 persen dari Rp 4,54 triliun di periode yang sama tahun lalu.
No comments:
Post a Comment