Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk lebih kreatif dalam mencari sumber dana, tak hanya mengandalkan dana simpanan atau deposito. Pasalnya, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) diproyeksi turun menyusul pemangkasan suku bunga deposito.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan perbankan harus lebih mengembangkan sumber pendanaan lain seperti dengan meningkatkan pendapatan non bunga (fee based income). Untuk itu, OJK juga tidak akan membatasi tarif transaksi yang menjadi sumber fee based income.
"Itu tergantung kreatifitas perbankannya. Semakin besar (tarif transaksi) semakin baik, karena dengan service begitu sudah ada yang memanfaatkan, jadi kalau mereka bisa meningkatkan kegiatan-kegiatan fee based ya kita dorong," jelas Nelson, di Jakarta, Selasa (19/4). Nelson menganggap wajar jika perbankan kini marak mengenakan tarif untuk setiap transaksi nasabah. Namun, ia mengingatkan agar biaya yang dibebankan ke nasabah harus wajar dan tidak boleh berlebihan.
ia menambahkan, dengan pemangkasan bunga deposito diharapkan bank mampu menekan biaya sumber dana (cost of fund) yang bisa bermuara pada pemangkasan suku bunga kredit. Namun, penurunan tersebut menurutnya akan terjadi secara bertahap mengingat perbankan butuh melakukan penyesuaian.
"Targetnya itu adalah bunga kreditnya itu harus single digit. Jadi ini harus bergerak bersamaan. Tapi speed nya apakah ini bisa sama-sama ya belum tentu," jelasnya. Sebelumnya, OJK mendukung rencana PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang akan mengenakan biaya tambahan terhadap transaksi nasabah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kebijakan itu didukung dalam rangka efisiensi bank dengan kapitasilasi pasar terbesar di Indonesia itu.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja sempat mengungkapkan alasan perseroan mengenakan biaya transaksi via ATM. Menurutnya, tingginya biaya operasional penggunaan ATM menjadi alasannya. "Biaya operasional satu mesin ATM bisa lebih dari Rp144 juta per tahun. Itu termasuk biaya pemeliharaan mesin, kertas, AC, listrik, asuransi dan lain-lain," ujar Jahja di Jakarta, kemarin.
No comments:
Post a Comment