Thursday, April 28, 2016

Kemudahan Berbisnis Di Indonesia Naik Dari 109 Menjadi Peringkat 40

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Paket Ekonomi Jilid XII. Melalui paket ekonomi, Jokowi menargetkan peringkat kemudahan bisnis atau ease of doing business di Indonesia bisa mencapai level 40 tahun depan. "Sebelumnya 120, menjadi 109 tahun ini. Tahun depan peringkat 40. Saya nggak mau tanggung-tanggung kasih target," ujar Jokowi di Istana Negara, Kamis (28/4/2016)

Jokowi menambahkan, dia sudah mendapat laporan bahwa berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat kemudahan berusaha, sudah mulai dihapuskan. Perda bermasalah itu antara lain mengatur soal retribusi dan perizinan usaha.

Harapannya, kata Jokowi, berbagai upaya deregulasi yang dilakukan pemerintah akan mendorong pertumbuhan investasi, terutama di sektor UKM. "Sebenarnya, ada atau tidak peringkat, kita harus memperbaiki regulasi supaya bisa bersaing," kata Jokowi.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meluncurkan Paket Ekonom jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM. Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat bisnis UKM.

Peringkat ease of doing business Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

No comments:

Post a Comment