Thursday, April 14, 2016

Setoran Cukai Anjlok 32 Persen Adalah Momentum Lakukan Pungutan Cukai Terhadap Kemasan Plastik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran cukai sepanjang Kuartal I 2016 baru mencapai Rp 7,9 triliun atau hanya 5,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini yang dipatok pada angka Rp 146,4 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu pada angka Rp24,1 triliun, realisasi hingga 31 Maret 2016 diketahui anjlok sebesar 32 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan anjloknya setoran cukai utamanya terjadi di sepanjang bulan Januari hingga Februari tahun ini. Sebab, pada Oktober tahun lalu pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku per 1 Januari 2016. "Hal itu mendorong pabrikan membeli pita cukai di awal, sebelum berlaku tarif yang baru," tutur Heru. Prediksi setoran cukai hingga akhir tahun masih sesuai rencana tapi kami akan monitor terus.Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai

Selain fenomena tadi, Heru bilang anjloknya realisasi penerimaan cukai di kuartal I 2016 juga didasarkan pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Sebab, pelunasan pita cukai yang dipesan sepanjang 2015 harus dilakukan sebelum 31 Desember 2015. "Dalam PMK 20/2015 itu semua pemesanan cukai yang dilakukan pada 2015 harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2015," cetusnya. Meskipun realisasi setoran cukai kuartal I 2016 turun, Heru meyakini target setoran cukai dalam APBN tahun ini akan tercapai. Pemerintah mempertimbangkan untuk mengenakan cukai atas konsumsi botol plastik minuman kemasan sejalan dengan strategi ekstensifikasi objek pungutan.

"Usulan barang kena cukai lain, sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," kata Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasrudin Joko Suryono di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (12/4). Terkait besaran tarif cukai, Nasrudin belum bisa mengungkapkan. Namun, kemungkinan besar skema pengenaan cukai atas botol minuman plastik menggunakan tarif spesifik. Tarif spesifik atas cukai biasanya dengan menetapkan persentase tertentu atas harga jual eceran produk.

"Tidak akan terlalu tinggi,Misalnya Rp500 per botol. Itu kan (terlalu) tinggi banget," katanya.

Nasrudin mengungkapkan selama ini cukai atau istilahnya 'pajak dosa' hanya dikenakan untuk produk hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan minuman keras. Minimnya obyek cukai tersebut mendorong pemerintah melakukan upaya ekstensifikasi. Menurutnya, alasan pengenaan cukai terhadap botol minuman plastik karena keberadaaan bisa merusak lingkungan.

Terlebih ketika pola setoral cukai untuk bulan Maret dan April sudah kembali normal. "Prediksi setoran cukai hingga akhir tahun masih sesuai rencana tapi kami akan monitor terus," ujar Heru.

Selain peroleh cukai, di sektor bea realisasi setoran bea masuk sepanjang Januari hingga Maret 2016 mencapai Rp8,2 triliun atau 21,9 persen dari target Rp37,2 triliun. Sementara, bea keluar tercatat sebesar Rp 600 miliar atau 20,2 persen dari target Rp 2,9 triliun.

Secara total, tahun ini penerimaan setoran Bea Cukai yang ditargetkan mencapai Rp 186,5 triliun

No comments:

Post a Comment