Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menyatakan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan harus dilakukan secara segera dan proporsional. Oleh karenanya, Hanif berharap seluruh perusahaan bisa menjalankan ketetentuan tersebut dengan baik.
"Harus diterapkan, harus dijalankan. Prinsipnya bahwa orang saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak mendapatkan THR," tutur Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Mineral, Selasa(18/4).
Seperti diketahui, dalam rangka memberikan insentif yang proporsional mengenai insentif hari raya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja dan atau Buruh di Perusahaan.
Ketentuan pembagian THR sendiri sempat mengalami perubahan lantaran sebelumnya hanya pegawai yang sudah bekerja minimal tiga bulan yang dapat menerima insentif dari persuahaan tempat dia bekrsja. "Pada dasarnya, secara hakikat substansi, bagi orang telah yang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan pemerintah akan terus memonitor implementasi peraturan baru itu di lapangan. Sanksi berupa denda maupun sanksi administratif diberikan bagi perusahaan yang melanggar "Pengawasan berjalan seperi biasa. Baik itu dimonitor langsung maupun oleh dinas-dinas daerah,"ujarnya.
No comments:
Post a Comment