Saturday, April 23, 2016

Rp 99 Triliun Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengkritisi kinerja pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dua menteri Kabinet Kerja itu menyoroti lemahnya serapan APBD sehingga kurang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai contoh Menkeu Bambang menyebut akhir tahun lalu ketika pertumbuhan ekonomi berada di level 5,04 persen, posisi dana menganggur Pemda di perbankan pada November tahun lalu cukup tinggi yakni mencapai Rp204 triliun. Hingga akhir tahun posisi keuangan Pemda di bank menyusut menjadi Rp99,7 triliun.

Artinya jika dirata-rata 34 Provinsi, terdapat perputaran uang sebesar Rp3 triliun setiap provinsi yang digunakan oleh Pemda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. "Andai saja kalau Rp100 triliun itu berkurang lagi maka itu akan menyumbang pada pertumbuhan PDB lebih besar," kata Bambang dalam acara koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan daerah di Bank Indonesia, Jumat (22/4).

Bambang juga mengkritisi peran Pemda dalam mengatur strategi membangun daerahnya dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Ia berharap Pemda bisa inisiatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya.  Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan dana transfer daerah sebesar Rp770 triliun yang dianggarkan tahun ini, Bambang meminta Pemda bisa lebih efisien dalam menggunakan anggaran agar lebih tepat sasaran.

Bahkan menurutnya akan lebih baik jika suatu daerah dapat membiayai sendiri APBD nya tanpa harus sangat bergantung pada APBN. Daerah bisa meningkatkan peran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencari sumber pembiayaan di luar dana daerah. Hal tersebut sudah hal yang lazim diterapkan di beberapa negara.

"Kami minta pada Menteri Dalam Negeri agar daerah-daerah itu berpandangan sama dengan Pemerintah Pusat. Kalau ada efisiensi di APBN, kami juga harap di APBD. Jangan sampai daerah terus mengeluh kekurangan infrastruktur padahal dana yang dia kelola besar," kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Menteri Tjahjo juga menekankan kepada Kepala Daerah yang baru terpilih dalam Pilkada serentak akhir tahun lalu untuk mampu mengatur strategi perencanaan pembangunan daerahnya. Ia memaklumi selama ini kepala daerah banyak yang terikat janji politik dengan masyarakat, namun diharapkan janji-janji tersebut bisa sejalan dengan semangat pembangunan nasional.

"Sekarang memang hukumnya wajib, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjabarkan janji politik. Tetapi Kepala Daerah juga harus emahami kondisi-kondisi daerah yang seperti pajak, inflasi daerah," kata Tjahjo. Koordinasi yang lebih solid antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dinilai memiliki peran yang sentral dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan peran daerah yang semakin penting dalam perekonomian nasional sejak kebijakan desentralisasi digulirkan pada 1999

No comments:

Post a Comment