”Itu adalah data jumlah PK (peninjauan kembali) sejak Januari 2010 hingga September 2010. Naik dibandingkan jumlah PK di sepanjang tahun 2009 sebanyak 255 kasus atau pada tahun 2008 sebanyak 114 kasus,” ungkap Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan II, Direktorat Jenderal Pajak, Jon Suryayuda Soedarso di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurut dia, peningkatan jumlah pengajuan PK kepada MA yang disampaikan oleh Ditjen Pajak terjadi setelah muncul kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Kasus Gayus telah mendorong Ditjen Pajak memperketat penyelesaian kasus pajak di Pengadilan Pajak.
”Setelah dilihat, ternyata banyak putusan majelis hakim Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan standar kami, misalnya aturan yang tidak boleh digunakan lagi ternyata masih dipakai untuk membuat putusan pajak,” ungkapnya.
Masalahnya, ujar Jon, setelah masuk ke MA, putusan PK baru bisa diselesaikan paling cepat dalam dua bulan, bahkan ada yang harus menunggu hingga satu setengah tahun. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, dari sebanyak 617 kasus PK pada tahun 2010, sejauh ini baru satu kasus yang diputuskan.
”Hingga saat ini, hanya ada satu Hakim Agung Pajak yang ada di MA sehingga penyelesaiannya lama. Namun, MA membuat tim khusus penanganan kasus pajak dengan koordinatornya Hakim Agung Widayatmo,” tuturnya.
PK merupakan upaya hukum luar biasa sehingga tidak menunda putusan Pengadilan Pajak. Jika nantinya ada perubahan putusan akibat PK, wajib pajak berhak menuntut kembali pajak lebih bayar yang sudah dilakukan tanpa harus diperiksa lagi.
Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan, ada lima alasan bagi Ditjen Pajak untuk mengajukan PK. Pertama, ada novum atau bukti baru.
Kedua, muncul tipu muslihat, yang harus dibuktikan hakim tindak pidana. Ketiga, ada putusan hakim Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan undang- undang perpajakan.
Keempat, ada bukti tertulis yang bersifat penting. Kelima, ada satu bagian tuntutan yang belum dituntut hakim pengadilan pajak tanpa ada pertimbangan.
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, mengatakan bahwa keterlambatan penanganan kasus PK bisa mengganggu kegiatan bisnis wajib pajak, khususnya jika menyangkut sengketa pajak yang nilainya signifikan dan yang mengajukan PK adalah wajib pajak sendiri akibat dikalahkan di tingkat banding Pengadilan Pajak.
”Dari sisi arus kas, wajib pajak sangat dirugikan akibat PK yang berlarut-larut. Keterlambatan penanganan PK terjadi karena hanya ada satu Hakim Agung Pajak di Mahkamah Agung yang mengerti masalah pajak meskipun tidak bisa dikatakan ahli. Oleh karena itu, perlu pembenahan dan percepatan dalam perekrutan hakim agung spesialis pajak. Bisa juga dengan melakukan pelatihan intensif mengenai perpajakan,” katanya menjelaskan
No comments:
Post a Comment