Permintaan Marzuki Alie disampaikan saat berpidato pada Rapat Paripurna DPR, Senin (22/11) di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Menurut Marzuki, keputusan PT Krakatau Steel (KS) masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan terobosan bagus dan baik, terutama dalam rangka menambah modal perusahaan untuk pengembangan investasi.
Kebijakan go publik lebih baik dibandingkan dengan kebijakan strategic sales. ”Tetapi, keputusan harga saham Rp 850 setiap lembar dianggap terlalu rendah. Lebih kontroversial lagi, saat listing di BEI sehari sesudahnya, harga saham melonjak tajam dan terjadi penjualan besar-besaran oleh investor,” tutur Marzuki,
Untuk itu, kata Marzuki, dibutuhkan audit investigasi untuk membuktikan apakah tata laksana penjualan perdana saham KS sesuai dengan prosedur serta tidak melanggar aturan, norma, dan etika pasar modal?
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menilai, saat ini lebih baik pemerintah membuka semua informasi terkait penjualan saham PT KS di Komisi VI DPR.
Jika ada yang perlu dirahasiakan, penjelasan dapat dilakukan di sidang tertutup. ”Jika penjelasan itu belum cukup, jangan alergi terhadap pembentukan panitia khusus DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa membenarkan fraksinya pernah bertemu dengan Menteri BUMN Mustafa Abubakar pada bulan Oktober atau beberapa saat sebelum penawaran perdana saham PT KS.
Hadir dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Sultan itu antara lain Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.
”Kami mengundang Menteri BUMN karena ingin memperkenalkan pengurus Fraksi Partai Demokrat. Tidak ada diskusi yang spesifik. Masalah penawaran saham KS sama sekali tidak dibahas karena itu bukan wewenang kami,” tutur Saan.
Sementara itu, Kaukus Ekonomi Konstitusi DPR mendesak pemerintah menghentikan sementara agenda privatisasi BUMN hingga permasalahan dan polemik IPO PT KS bisa diselesaikan. IPO BUMN lain dapat dilakukan kembali jika pemerintah membuat aturan baru tentang tata cara penetapan harga dan distribusi saham.
”Lanjutkan IPO BUMN setelah ada aturan baru soal tata cara penetapan harga dan distribusi saham yang mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia. Selesaikan polemik IPO KS secara transparan dan bertanggung jawab hingga ada perubahan kebijakan yang lebih baik. Ini perlu agar polemik IPO KS tidak menular ke privatisasi BUMN lain,” ujar anggota Kaukus Ekonomi, yang juga anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta.
Kaukus Ekonomi Konstitusi DPR juga meminta pemerintah mampu mendistribusikan saham dan memprioritaskannya kepada rakyat Indonesia pada setiap IPO BUMN setelah IPO KS.
Selanjutnya investor asing yang ingin membeli saham BUMN harus membelinya di pasar sekunder. ”Kami fokus pada agenda perubahan kebijakan ke depan. Yang perlu dicermati adalah perubahan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan tentang tata cara pendaftar saham perdana. Itu perlu direvisi, terutama dalam proses bookbuilding (pembentukan harga),” tuturnya.
Kaukus Ekonomi Konstitusi DPR dibentuk oleh 35 anggota DPR periode 2010-2014 pada 18 Agustus 2010 bersamaan dengan Hari Konstitusi
No comments:
Post a Comment