Demikian disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kemtan Gatot Irianto di Jakarta, Kamis (11/11), dalam simposium Perpupukan Nasional.
Konsep pemberian pupuk bersubsidi, kata Gatot, adalah upaya pemerintah untuk menyebarluaskan dan memperkenalkan teknologi pertanian kepada petani. Petani diharapkan mendapat kesempatan mengidentifikasi sumber pupuk yang efisien, murah, dengan kualitas yang baik.
Selain itu, kebijakan itu akan memberikan kesempatan kepada petani mengetahui cara membuat pupuk berkualitas, proses produksi pupuk yang murah.
Dalam simposium terungkap keluhan produsen pupuk organik skala kecil-menengah terkait mekanisme distribusi pupuk organik bersubsidi yang dinilai belum adil. Distribusi pupuk hanya kepada perusahaan BUMN, seperti PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani, dipertanyakan.
Ketua Bidang Kebijakan dan Regulasi Dewan Pupuk Indonesia Rachmat Pambudy menyatakan, program subsidi pertanian harus mencakup beberapa prinsip, antara lain, dilakukan secara adil serta dapat meningkatkan produksi dan produktivitas.
Subsidi hendaknya diarahkan untuk upaya perbaikan usaha sehingga dapat meningkatkan produksi, bukan ketergantungan. Kebijakan subsidi juga harus dapat mengembangkan perluasan lapangan pekerjaan.
No comments:
Post a Comment