Thursday, November 18, 2010

Harga Saham IPO Krakatau Steel Terjadi Karena Salah Baca Data

Menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, kelebihan permintaan saham perdana PT Krakatau Steel 1,8 kali dari saham yang dilepas. Sementara informasi yang beredar di publik, kelebihan permintaan saham perdana KS mencapai 9 kali dari yang dilepas.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany menjelaskan, pada waktu pemesanan, kelebihan peminat 1,8 kali dari total saham yang dilepas. Total saham yang dilepas 3,195 miliar lembar saham.

”Ada salah pengertian dalam membaca data. Katanya oversubcribed (kelebihan permintaan) besar. Waktu pemesanan, hanya 1,8 kali, tidak sampai dua kali lipat. Bahkan, 4 November tinggal 1,5 kali,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (18/11), seusai rapat pimpinan yang dipimpin Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Ia menjelaskan, oversubscribe 9 kali lipat terjadi jauh sebelum masa penjatahan, yang dibuka 4 November 2010. Kelebihan permintaan itu muncul pada masa pembentukan harga (bookbuilding), 25-26 Oktober 2010.

”Penawaran yang masuk saat itu tidak relevan. Kelebihan permintaan itu tidak menggambarkan minat sebenarnya. Saya sudah memanggil (penjamin emisi) untuk meminta penjelasan. Oversubscribe sembilan kali itu hasil dari salah membaca laporan,” ujar Fuad.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak memaklumi upaya pemerintah agar penjualan saham perdana KS pada kelompok ritel maksimal.

Pembeli ritel dari dalam negeri sekitar 16.000 orang, belum termasuk investor ritel yang membeli saham KS melalui produk reksa dana. Total jumlah pembeli ritel dari dalam negeri sekitar 20.000 orang.

”Dengan demikian, sekitar 27 persen jatah penerbitan KS yang diberikan kepada ritel. Itu belum investor individu yang membeli melalui manajer investasi. Jadi sebenarnya saham KS banyak dimiliki ritel,” kata Fuad.

Tidak bersedia membuka

Namun, Bapepam-LK tidak bersedia membuka data kepemilikan saham KS tanpa alasan kuat. Fuad menjelaskan, Bapepam-LK hanya dapat memberikan data kepemilikan saham jika dibuka dalam sebuah perkara pidana.

Bapepam-LK terikat ketentuan Pasal 47 Undang-Undang tentang Pasar Modal, yaitu tentang kerahasiaan nasabah.

”Data kepemilikan rekening efek hanya dapat dibuka oleh kepolisian, jaksa, hakim, serta Direktorat Jenderal Pajak. Namun, itu pun hanya pada orang yang disebutkan namanya dalam perkara pidana,” ujar Fuad.

Bahkan, pengadilan Citizen Lawsuit yang diajukan beberapa ekonom tidak akan dapat memaksa Bapepam-LK membuka data rekening nasabah jika tidak tidak ada kejelasan dari pihak-pihak yang dirugikan.

”Itu (gugatan Citizen Lawsuit) tidak bisa juga mengungkapkan data. Pidananya apa? Mereka mewakili siapa? Siapa yang dirugikan? Mereka itu hanya gugatan class action dalam konteks luas, jadi tidak bisa membuka datanya,” kata Fuad.

Menanggapi hal tersebut, ekonom Dradjad H Wibowo menyayangkan sikap Bapepam-LK yang baru mengungkapkan perbedaan data oversubcribe sekarang. Jika perbedaan data diungkapkan lebih awal, masyarakat akan memperoleh informasi lebih cepat.

”Bapepam baru dapat mempermasalahkan semua hal yang mencurigakan dalam IPO KS 30 hari setelah listing, 10 November 2010. Itu tidak akan efektif mengungkapkan pembeli saham IPO yang dicurigai melakukan kecurangan dalam mendapatkan penjatahan,” tutur Dradjad.

Oleh karena itu, satu-satunya harapan mengungkap kebenaran isu seputar IPO KS adalah pembentukan tim investigasi khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dapat mengaudit IPO KS karena harus ada permintaan resmi dari DPR.

”Sementara itu, DPR tidak bisa segera meminta audit kepada BPK karena reses. Kalaupun sudah masa kerja DPR, keputusan tidak dapat dengan mudah di ranah politik seperti itu,” kata Dradjad

No comments:

Post a Comment