Thursday, November 25, 2010

Transparansi Anggaran PU Bisa Tidak Jelas

Tindakan Kementerian Pekerjaan Umum mengatur Forum dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dengan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2010 dinilai dapat menegasikan transparansi anggaran negara di Kementerian PU.

Padahal, hampir 80 persen anggaran Kementerian PU merupakan belanja modal berbentuk pekerjaan konstruksi.

Demikian dikatakan Ketua Forum Lembaga Asosiasi Jasa Konstruksi Poltak H Situmorang, Kamis (25/11) di Jakarta.

”Bila jadi terbentuk Unit Pelaksana Sertifikasi Jasa Konstruksi di Kementerian PU, dapat terjadi praktik di zaman Orde Baru, di mana ada tanda daftar rekanan. Para kontraktor jadi sulit berkompetisi dengan sehat,” ujarnya.

Namun, Ketua Umum LPJK Nasional Malkan Amin mengatakan, Menteri PU telah menyetujui adanya perpanjangan sertifikat badan usaha jasa konstruksi.

”Sulit bila harus mengurus sertifikasi baru karena waktu tender untuk APBN tahun 2011 hanya tinggal dua bulan lagi,” ujarnya. Kini terdapat 170.000 badan usaha jasa konstruksi, di mana 70 persen di antaranya akan habis sertifikat badan usahanya pada 15 Januari 2011.

Pemerintah seharusnya tak berselisih dengan lembaga pengembangan jasa konstruksi. ”UU Jasa Konstruksi sudah jelas, yakni hanya ada satu lembaga jasa konstruksi yang dibentuk sesuai kesepakatan nasional,” ujar Malkan Amin

No comments:

Post a Comment