Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (18/11). Sumiati (23), warga Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, tidak mampu berbahasa Arab dan Inggris, tetapi berangkat ke Madinah melalui jalur resmi.
Sumiati berada di Madinah sejak 18 Juli 2010. Data Migrant Care menunjukkan, sepanjang tahun 2010 ada 5.336 kasus TKI yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia di Arab Saudi. Kasus ini mencuat setelah Rumah Sakit Raja Fahd menerima rujukan Sumiati dari rumah sakit swasta Madinah akibat penganiayaan berat di sekujur tubuhnya.
”Kalau pengawasan benar, setiap TKI yang berangkat sudah menguasai bahasa negara tujuan, kondisi sosial, dan pemahaman hukum setempat,” ujar Anis.
Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Arab Saudi yang ingin mengecilkan masalah Sumiati. Menurut dia, kasus Sumiati adalah kejahatan kemanusiaan yang berlangsung sistematis di Arab Saudi.
Kekejian terhadap Sumiati juga memicu simpati dan reaksi banyak pihak. Solidaritas Pemuda Indonesia untuk TKI berunjuk rasa di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta Timur menuntut permintaan maaf, pembekuan hubungan bilateral, dan penghentian sementara penempatan TKI sampai proses hukum selesai.
Ketua MPR Taufik Kiemas mengatakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar semestinya langsung menemui dan bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Muhaimin harus membuat kesepakatan untuk melindungi TKI di Arab Saudi.
”Saya kira Muhaimin datang langsung ke sana (Arab Saudi), bicara bagaimana bagusnya supaya tidak terjadi lagi penganiayaan terhadap TKI,” ujar Taufik Kiemas.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Marwan Ja’far meminta pemerintah mendesak Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman maksimal kepada penganiaya Sumiati.
Pemerintah juga harus berani mendorong Pemerintah Arab Saudi membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan mendakwa majikan Sumiati sebagai penjahat HAM.
”Jika Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan hukuman berat dan membawa ke Mahkamah Internasional, Indonesia harus melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Perlu juga dipertimbangkan untuk menarik Dubes Indonesia di Arab Saudi,” ujar Marwan.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman Mohammad Amen Al-Khayyath, dalam jumpa pers di kediamannya, menyatakan menyesali penyiksaan itu.
Dia mengklaim Pemerintah Arab Saudi selalu melindungi orang asing, baik pekerja maupun pengunjung, meski belum memiliki nota kesepahaman apa pun dengan negara asal.
Abdulrahman menjamin kasus Sumiati akan diselesaikan lewat jalur hukum. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi menyediakan pengadilan khusus untuk TKI menyelesaikan persoalan dengan majikan.
Menurut dia, penyiksaan seperti yang dialami Sumiati merupakan kasus individual dan bisa terjadi di mana saja, termasuk di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan remitansi TKI di Arab Saudi yang mencapai 2 miliar dollar AS per tahun sebagai manfaat ekonomi langsung.
”Secara persentase, kasus seperti ini (penyiksaan Sumiati) sangat kecil jika dibandingkan jumlah TKI yang ada di sana, mencapai satu juta orang. Namun, kami tetap menaruh perhatian besar untuk penuntasan kasus ini,” ujar Abdulrahman.
Muhaimin menyatakan, pemerintah tidak berencana menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi. Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan keberadaan 1 juta TKI di Arab Saudi.
Pemerintah akan memperketat, memperkuat, sekaligus menambah tenaga di luar negeri untuk melakukan pengawasan dan pembenahan. Kemennakertrans juga menelusuri proses penempatan Sumiati.
No comments:
Post a Comment