”Selama ini bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) tiga bulan dijadikan referensi bunga obligasi seri VR (variable rate),” kata Dirjen Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Kamis (11/11).
Masalah tersebut, lanjut Rahmat, sebenarnya bisa diatasi jika pemerintah menerbitkan SPN (Surat Perbendaharaan Negara) bertenor tiga bulan. ”Bunga SPN bisa saja lebih rendah daripada bunga SBI tiga bulan,” ujarnya.
Namun, Kementerian Keuangan belum menentukan sikap, apakah akan menerbitkan SPN tiga bulan atau tidak. Kementerian Keuangan dan BI masih membahas tindak lanjut penghentian SBI tiga bulan.
Rahmat mengakui, penghentian penerbitan SBI tiga bulan akan berdampak positif bagi pemerintah. Pemerintah bisa menurunkan imbal hasil Surat Utang Negara.
Hingga 31 Oktober 2010, Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga mengambang Rp 142,795 triliun, turun tipis dibandingkan posisi 2009, yang mencapai Rp 142,895 triliun.
Sebagian SBN yang ada dalam neraca pemerintah yang memiliki bunga tetap kini nilainya Rp 442,665 triliun. Kebijakan BI ini untuk merespons derasnya aliran modal asing ke Indonesia.
No comments:
Post a Comment