Wednesday, November 17, 2010

Kasus TKI Sumiati Ditangani Serius

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus penyiksaan yang menimpa Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat, di Madinah, Arab Saudi, ditangani secara sangat serius. Presiden memerintahkan tim berangkat ke Arab Saudi untuk memastikan Sumiati mendapatkan perawatan terbaik serta memastikan majikan yang menyiksanya diproses secara hukum.

”Saya ingin hukum ditegakkan, saya ingin diplomasi all out, saya ingin ada misi, bikin tim untuk berangkat ke Arab Saudi,” ujar Presiden saat memberi pengantar pada rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Selasa (16/11).

Presiden mengingatkan, selain menangani kasus penganiayaan terhadap Sumiati, jajaran pemerintah juga harus mengelola aspek-aspek lain terkait keberadaan TKI di sana.

Seusai rapat, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan, pemerintah telah menunjuk seorang dokter Indonesia yang sudah beberapa tahun berpraktik di Arab Saudi untuk mendampingi Sumiati selama masa perawatan. Kementerian Luar Negeri juga berhasil melacak keluarga Sumiati serta menjemput anggota keluarganya untuk diberangkatkan ke Arab Saudi mendampingi Sumiati.

Marty mengatakan, Kemlu juga sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia yang mengecam keras terjadinya penyiksaan tersebut.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai pertemuan dengan perwakilan asuransi Daman Syamil dan PT Rajana Falam Putri, pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang menempatkan Sumiati, di Jakarta, Selasa, menegaskan, perusahaan asuransi Daman Syamil harus menanggung semua biaya menuntut keluarga majikan penganiaya Sumiati.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kemlu juga akan memberangkatkan paman Sumiati, Zulkarnain, dari Dompu, Bima, NTB, ke Madinah untuk mendampingi Sumiati. Sumiati (23) menjadi korban kekejaman keluarga Khaled Salem M al-Khamimisering di Madinah.

Muhaimin memaparkan, PPTKIS dan perusahaan asuransi telah menyampaikan komitmennya menyelesaikan kasus Sumiati. Mereka akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai mencairkan klaim asuransi secepatnya. ”Pihak asuransi TKI juga bersedia menanggung semua biaya terkait proses penuntutan hukum kepada majikan, termasuk biaya menyewa pengacara,” ujar Muhaimin.

Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI kedua terbesar setelah Malaysia. Sedikitnya satu juta TKI bekerja di negara itu dengan sebagian besar menjadi pembantu rumah tangga. Pemerintah melalui Kemlu mendapatkan informasi tentang penganiayaan terhadap Sumiati dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah pekan lalu. KJRI Jeddah diberi tahu pihak Rumah Sakit Raja Fahd di Madinah yang menerima rujukan Sumiati dari rumah sakit swasta setempat.

No comments:

Post a Comment