Thursday, November 18, 2010

Mafia Pupuk Harus Diungkap

Para petani mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus mafia pupuk yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang melibatkan tersangka Alg (62) harus ditempatkan dalam konteks mafia pupuk.

Menurut Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hartono, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang dilakukan Alg yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur jangan sampai menguap.

Polda Jawa Timur pada 29 September 2010 menggerebek gudang pupuk milik Alg. Di gudang itu, Alg diduga melakukan kejahatan berupa penyimpangan pupuk bersubsidi dengan cara mengganti karung.

Alg membeli pupuk urea bersubsidi dari beberapa merek, mulai dari Pupuk Kaltim, Pupuk Sriwidjaja, Pupuk Kujang, dan Pabrik Kimia Gresik.

Di gudang miliknya, Alg mengganti karung pupuk bersubsidi dengan karung ke pupuk nonsubsidi dengan merek Pupuk Kujang dan diduga dijual ke pabrik pupuk PT P di Probolinggo.

Gudang tempat Alg melakukan kejahatan berada di Jalan Gatot Subroto, Lumajang. Puluhan truk keluar masuk ke area gudang. Meski demikian, kejahatan baru terungkap dua bulan lalu.

Tersangka Alg juga sangat dikenal sebagai ”pemain” pupuk yang selama ini tidak tersentuh hukum. Kejahatan yang dilakukan tersangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Perhitungannya, mulai Januari-Oktober 2010, setidaknya ada 10.000 ton urea bersubsidi yang diselewengkan. Dalam lima tahun, volume urea yang diselewengkan diperkirakan 50.000 ton.

Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik kejahatan ini Rp 2.040 per kilogram. Perhitungannya, harga urea bersubsidi Rp 1.600 per kg dijual ke pabrik lem dengan harga nonsubsidi Rp 3.640 per kg.

Efek jera

Ketua Umum Wahana Masyarakat Tani Indonesia Agusdin Pulungan menyatakan, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi dengan tersangka Alg bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum yang kredible, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mulai mengungkap beberapa kasus korupsi.

Ada dua keuntungan bila KPK yang melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus penyelewengan dan korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN.

Di satu sisi, langkah KPK bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Di lain sisi, langkah KPK juga bisa mendorong pembersihan di lingkungan BUMN.

”Budaya koruptif memang terjadi di mana-mana, termasuk BUMN. Harus ada langkah dari KPK untuk mulai mengusut kasus korupsi di sektor publik karena sangat merugikan masyarakat, terutama petani,” katanya.

Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto mengatakan, dari informasi yang dia dapat, dari ciri fisik yang ada, tersangka menyelewengkan pupuk bersubsidi dengan mengganti karung. Produsen lem mendapatkan pupuk dari mafia pupuk yang selama ini kebal hukum bernama Alg.

Gatot mengutuk keras tindakan penyimpangan pupuk bersubsidi karena mencederai petani dan semangat pemerintah dalam membangun pertanian dan membantu petani.

Kementerian Pertanian akan membuat kontrak dengan produsen pupuk bersubsidi agar jaminan pasokan bisa tepat jumlah, jenis, waktu, harga, kualitas, dan tempat.

Hartono mendesak para penegak hukum agar menuntaskan kasus ini. Para pelaku yang terkait harus segera disidangkan agar bisa diketahui bagaimana proses penanganan kasus itu dan siapa saja yang terlibat. Lamanya tersangka melakukan penyimpangan menunjukkan banyak pihak yang terkait. Kejahatan ini sangat merugikan petani.

No comments:

Post a Comment