Hal itu dikatakan anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, Kamis (25/11) di Bandung, Jawa Barat, seusai menandatangani kesepakatan bersama DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Barat mengenai tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.
”Yang baru kami dengar ialah adanya pernyataan dari Ketua DPR Marzuki Alie agar BPK mengaudit proses IPO Krakatau Steel (KS). Pernyataan itu masih bersifat pribadi dan sampai kini kami belum menerima permintaan resmi dari DPR,” katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2003-2007) itu mengatakan, anggota tim audit itu berjumlah empat sampai enam orang atau disesuaikan dengan keperluan kasus. Sejumlah persiapan juga sudah dilakukan, antara lain pengumpulan data.
Dalam prosesnya nanti, tim audit bentukan BPK itu akan mengundang sejumlah pihak terkait guna meneliti apakah IPO KS itu sudah sesuai dengan aturan atau belum. ”Kami akan undang semua pihak yang menguasai persoalan privatisasi perusahaan negara itu,” katanya.
Bahkan, sebelum proses IPO KS dilakukan, BPK juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, yakni dari Kementerian BUMN, manajemen PT KS, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan penjamin emisi KS (underwriter).
Dari hasil permintaan keterangan saat itu, ujar Ruki, BPK tidak berhak menyatakan apakah IPO KS itu boleh dilakukan atau tidak. ”Yang pasti, kami sudah mengumpulkan semua informasi dari mereka,” katanya.
Ia juga menolak berkomentar soal pelaksanaan IPO KS saat ini. Penilaian itu terlalu dini sebelum ada kajian mendalam oleh BPK secara resmi. ”Itu prematur namanya,” kata Ruki.
Berkenaan dengan tudingan adanya pemerasan dan tekanan oleh wartawan terkait proses IPO KS 10 November lalu, anggota Dewan Pers, Wina Armada, dalam suratnya ke Redaksi Kompas, Kamis, mengatakan tidak pernah menyebut nama empat media yang diduga bermasalah dalam permintaan pembelian saham PT KS. Penyebutan nama empat media itu sepenuhnya dari pers yang memberitakannya.
Wina pun menegaskan, terhadap keterangan yang dimuat pers yang memberitakan, dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan. ”Tidak pernah ada inisiatif pemberitaan dari saya. Sebagai orang yang berkecimpung di dunia pers sekitar 30 tahun, dan terutama sebagai anggota Dewan Pers, tentu tidak layak bagi saya menolak permintaan wawancara karena akan menjadi preseden buruk seorang anggota Dewan Pers menolak diwawancarai,” tulis Wina.
Pada Jumat (12/11), Direktur Kitacomm Henny Lestari bertemu dengan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo dan Bambang Harymurti, untuk membicarakan soal kontroversi saham wartawan. Pertemuan itu, disepakati kedua belah pihak sesuai surat Henny Lestari kepada Ketua Dewan Pers Bagir Manan, merupakan pertemuan tertutup tanpa adanya pemberitaan.
Namun, Kamis (18/11), sejumlah media massa, antara lain Koran Tempo dan Tempointeraktif, serta sebuah radio memberitakan kasus itu dengan mengutip pernyataan anggota Dewan Pers, Wina Armada.
Sementara itu, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menegaskan, pihaknya tak bisa mengungkapkan nama investor, termasuk nama wartawan yang membeli saham PT KS, karena ada Pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur Bapepam membuka nama investor. ”Pembukaan nama harus pakai prosedur tertentu,” ujar Ketua AJI Nezar Patria mengutip Fuad Rahmany.
Pengurus Pusat Aliansi Jurnalis Independen bertemu Fuad untuk memperoleh tambahan informasi signifikan dari Bapepam- LK terkait nama-nama wartawan yang disebut-sebut menghendaki jatah atas saham perdana KS.
No comments:
Post a Comment