Monday, November 22, 2010

Jaksa Agung Akan Desak Menkeu Tertibkan Para Koruptor

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menegaskan, pihaknya akan meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau bahkan langsung kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menyegerakan kerja dari para penyidik pajak guna mempercepat penyelesaian perkara perpajakan yang ditangani di Kejaksaan Agung.

Darmono menjelaskan, sejauh ini laporan dari penyidik pajak sangat lambat sehingga upaya meneruskan perkara perpajakan yang ada menjadi terhambat. ”Ada empat kasus yang kami tangani, tetapi baru satu kasus yang sudah P-21 (sudah lengkap untuk diajukan ke pengadilan). Kasus lainnya belum karena laporan dari penyidik pajak yang belum masuk,” ujar Darmono di Jakarta, Senin (22/11).

Penegasan Darmono ini berkenaan dengan banyaknya kasus perpajakan yang berlarut-larut. Kondisi ini memungkinkan terjadinya kongkalikong antara wajib pajak dan penyidik pajak, seperti kasus Gayus

Tambunan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah menegaskan, pihaknya masih menyelesaikan dua berkas kasus besar terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh kelompok usaha Asian Agri. Kasus tersebut sudah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Ditjen Pajak hanya akan menyerahkan berkas kedua kasus itu jika dinilai sudah sangat matang sehingga tidak ada ruang bagi Kejaksaan mengembalikan berkasnya kembali ke Ditjen Pajak.

”Kami ingin memproses berkas itu sekali langsung lengkap sehingga selesai, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Ditjen Pajak. Ini adalah kasus yang awal dari bukti permulaan. Kami ingin semuanya mengena,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menyelesaikan semua kasus perpajakan. Hanya pada kasus Asian Agri ini mereka sangat hati-hati karena yang dihadapi adalah wajib pajak besar.

Sebelumnya, penanganan kasus tindak pidana pajak yang melibatkan perusahaan penghasil bubur kayu dan kertas Asian Agri belum juga beranjak ke pengadilan meskipun sudah diselidiki sejak Mei 2007. Kasus ini masih bolak-balik dari Ditjen Pajak ke pihak Kejaksaan. Masalahnya adalah soal administrasi.

Per Februari 2010, ada 15 perusahaan yang terkait dengan kelompok usaha Asian Agri yang diselesaikan berkas hukumnya. Dengan demikian, ada 15 wajib pajak yang sudah disidik dalam kasus penggelapan pajak ini.

Ditjen Pajak memublikasikan bahwa tunggakan pajak wajib pajak badan mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7 persen dari total tunggakan pajak Rp 52 triliun per akhir tahun 2009. Tunggakan pajak itu dari 100 perusahaan, yang dilaporkan dalam lima tahun terakhir tahun 2009

No comments:

Post a Comment