Sunday, November 14, 2010

Tarif Interkoneksi Diharapkan Bisa Gratis

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia didesak menurunkan tarif interkoneksi serendah-rendahnya sehingga tarif komunikasi makin murah.

Bila regulator ingin mendorong meluasnya kesempatan berkomunikasi bagi rakyat, diturunkannya tarif interkoneksi dengan persentase signifikan merupakan kebijakan pertama yang harus ditempuh.

”Penurunan tarif interkoneksi juga tentu akan menurunkan tarif komunikasi. Ini positif sekali. Industri juga terpaksa berkompetisi sehingga meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” kata pengamat telekomunikasi Moch Hendrowijono, Kamis (11/11), saat dihubungi di Mekkah.

Tarif interkoneksi adalah biaya yang disetorkan satu operator ke operator lain ketika pelanggan dari suatu operator memanggil nomor dari operator lain. Persoalannya, biaya itu dibebankan kepada pelanggan.

”Ketika tarif interkoneksi tidak turun, tidak terjadi efisiensi nasional dalam bidang telekomunikasi. Bagaimana dapat efisien bila tarif interkoneksi sekitar Rp 200 per menit, sedangkan tarif percakapan dalam operator dapat kurang dari Rp 50 per menit,” kata Head of Legal and Regulatory PT XL Axiata Tbk Sutrisman.

Ia mengatakan, tarif interkoneksi juga merangsang konsumen membeli lebih banyak telepon seluler dengan nomor dari beberapa operator.

Terkait kekhawatiran beberapa pihak tentang ancaman penurunan kualitas layanan, Sutrisman menegaskan, hal itu tak beralasan.

No comments:

Post a Comment